Tiga Personel Polri Jadi Tersangka, Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Penyadapan Presiden
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan update kasus penyadapan Presiden Prabowo. (daulatrakyatco.co.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah khusus untuk menindaklanjuti dugaan penyadapan ilegal yang disebut-sebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Kapolri dikabarkan telah membentuk tim khusus yang bertugas mendalami informasi tersebut, dengan menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin sebagai pemimpin tim. Jum’at (6/11/2026)
Pembentukan tim khusus ini menjadi perhatian publik karena perkara dugaan penyadapan tersebut turut menyeret sejumlah nama perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Langkah tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Trunoyudo menjelaskan bahwa pimpinan Polri telah mengikuti perkembangan informasi dan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Menurutnya, Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang telah menjadi sorotan publik. Karena itu, institusi kepolisian memutuskan mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, pembentukan tim tersebut merupakan bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam merespons informasi yang berkembang sekaligus memastikan persoalan tersebut mendapatkan penanganan secara serius.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” katanya.
Kabareskrim Pimpin Pendalaman
Tim khusus yang dibentuk Polri nantinya akan melakukan pendalaman terhadap dugaan penyadapan ilegal, termasuk informasi mengenai penggunaan perangkat atau sistem penyadapan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Komjen Asep Safrudin ditunjuk untuk memimpin langsung proses pendalaman tersebut.
Penunjukan Kabareskrim sebagai pimpinan tim menunjukkan bahwa perkara ini mendapat perhatian khusus dari jajaran pimpinan kepolisian.
“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” tutur Trunoyudo.
Melalui tim tersebut, Polri diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan fasilitas penyadapan milik kepolisian.
Selain itu, proses pendalaman juga penting untuk memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan dilakukan berdasarkan perintah, memiliki dasar hukum, atau justru merupakan tindakan di luar prosedur yang berlaku.
Publik kini menunggu hasil kerja tim khusus tersebut, mengingat perkara ini menyangkut perlindungan komunikasi pribadi kepala negara sekaligus integritas institusi kepolisian.
Tiga Personel Disebut Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan, tiga orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Salah satu nama yang dikaitkan dengan inisial LSP adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua nama lainnya disebut berkaitan dengan pejabat tinggi kepolisian.
Penyidik menduga terdapat tindakan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” demikian keterangan Asep dalam konferensi pers tersebut.
Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi dan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang sah.
Apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Pembentukan tim khusus ini juga memunculkan harapan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Kasus yang disebut melibatkan pejabat tinggi kepolisian tentu membutuhkan pengawasan yang kuat agar proses pemeriksaan tidak dipengaruhi kedudukan maupun jabatan pihak-pihak yang diperiksa.
Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi komitmen reformasi Polri, khususnya dalam membangun sistem pengawasan penggunaan teknologi penyadapan.
Kewenangan penyadapan harus dijalankan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang jelas, serta dilengkapi mekanisme otorisasi dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, hasil pendalaman tim khusus di bawah pimpinan Kabareskrim diharapkan tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dapat terjadi.
Polri juga dituntut memastikan bahwa setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus memperoleh hak hukum dan dilindungi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kini, publik menunggu langkah konkret tim khusus Polri dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penanganan yang terbuka dan profesional akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan institusi kepolisian dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar