KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polemik terkait pembayaran sewa atau retribusi lapak pedagang pasar di Kota Pangkalpinang terus bergulir. Setelah Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, Satya Putra, mengonfirmasi telah memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Pangkalpinang, kini muncul informasi bahwa Bendahara UPT Pasar Pangkalpinang juga akan dimintai keterangan. Rabu (9/9/2026)
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Bendahara UPT Pasar Pangkalpinang dikabarkan akan dipanggil penyidik Polresta Pangkalpinang pada Kamis, 10 September 2026. Pemanggilan tersebut disebut masih berkaitan dengan persoalan pembayaran sewa atau retribusi pedagang pasar yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Meski demikian, informasi mengenai rencana pemeriksaan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Bendahara UPT Pasar Pangkalpinang untuk memastikan apakah benar terdapat pemanggilan oleh penyidik dan apakah surat panggilan resmi telah diterima.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam perkara atau persoalan yang sedang didalami aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi. Karena itu, pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan belum dapat dimaknai sebagai penetapan status hukum ataupun indikasi bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Juru Pungut Retribusi Juga Dikabarkan Dipanggil
Sebelumnya, informasi mengenai pemeriksaan Bendahara UPT Pasar Pangkalpinang muncul setelah beredar kabar bahwa seorang berinisial SP, yang disebut sebagai juru pungut retribusi pasar, juga telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Pangkalpinang.
Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh redaksi. Upaya konfirmasi kepada SP telah dilakukan, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan kapan SP dipanggil, dalam kapasitas apa yang bersangkutan diperiksa, maupun materi keterangan yang diberikan kepada penyidik.
Konfirmasi tetap dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Terlebih, persoalan retribusi pasar berkaitan dengan penerimaan daerah dan mekanisme pengelolaan uang yang bersumber dari pembayaran pedagang.
Kepala UPT Pasar Sudah Diperiksa
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Pangkalpinang Satya Putra sebelumnya telah membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Pangkalpinang.
Kepada redaksi, Selasa (8/9/2026), Satya mengatakan dirinya telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai Kepala UPT Pasar Pangkalpinang.
“Yang jelas saya sudah kasih keterangan kepada penyidik sesuai kapasitas saya sebagai Kepala UPT Pasar,” ujar Satya.
Satya menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar dua bulan lebih menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Pangkalpinang. Karena masa jabatannya relatif baru, ia menyebut tidak mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi pada periode sebelumnya.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan penyidik berkaitan dengan pembayaran sewa atau retribusi pedagang pasar, Satya membenarkannya.
“Iya, dan saya tidak mengetahui persoalan di periode yang dulu,” katanya.
Satya juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, dirinya berupaya menjalankan tugas sesuai tanggung jawab, termasuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang jelas di masa saya, saya bekerja bagaimana meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Mekanisme Retribusi Jadi Sorotan
Perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut membuat mekanisme pengelolaan retribusi pasar menjadi perhatian. Sejumlah aspek perlu diperjelas, mulai dari cara pedagang melakukan pembayaran, pihak yang menerima pembayaran, pencatatan transaksi, penentuan tunggakan, hingga proses penyetoran penerimaan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, posisi dan tugas juru pungut dalam mekanisme penerimaan retribusi juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan. Demikian pula dengan sistem administrasi dan pertanggungjawaban penerimaan yang dihimpun dari para pedagang.
Persoalan tersebut penting diperjelas karena retribusi yang dipungut dari masyarakat berkaitan dengan penerimaan daerah. Setiap penerimaan harus memiliki mekanisme pencatatan dan penyetoran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya juga disebut akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait. Inspektorat Pangkalpinang turut disebut akan dilibatkan dalam proses inventarisasi untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan pembayaran retribusi tersebut.
Langkah inventarisasi diharapkan dapat membantu memetakan persoalan secara menyeluruh, termasuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administrasi, persoalan dalam mekanisme pembayaran, atau hal lain yang membutuhkan tindak lanjut.
Penyidik Masih Dalami Informasi
Di sisi lain, penyidik Polresta Pangkalpinang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Permintaan keterangan terhadap Kepala UPT, juru pungut, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi merupakan bagian dari proses pendalaman informasi. Status seseorang tetap harus dibedakan antara pihak yang dimintai keterangan, saksi, terperiksa, maupun tersangka.
Karena itu, setiap informasi mengenai pemeriksaan perlu ditempatkan secara proporsional hingga terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Bendahara UPT Pasar Pangkalpinang, SP selaku pihak yang disebut sebagai juru pungut, serta Polresta Pangkalpinang terkait perkembangan pemeriksaan tersebut.
Perkembangan kasus ini selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran dan pengelolaan retribusi pasar di Kota Pangkalpinang selama ini berjalan serta langkah apa yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan penerimaan daerah berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (M.Zen/KBO Babel)















