KBOBABEL.COM (JAKARTA) – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menyatakan menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif menyusul penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020. Jum’at (16/10/2026)
Perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp401 miliar. DS diduga terlibat dalam praktik ekspor nikel yang melanggar ketentuan, termasuk penyimpangan pemenuhan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, mengatakan perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. PT CNI juga menyatakan siap membantu penyidik dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan perkara.
“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).
Menurut Imelda, dugaan perbuatan yang disangkakan kepada DS merupakan tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan.
PT CNI menegaskan bahwa penetapan mantan direktur utama tersebut sebagai tersangka tidak serta-merta mencerminkan keterlibatan kebijakan korporasi dalam perkara yang sedang disidik Kejagung.
“Perusahaan menegaskan bahwa dugaan tindakan yang disangkakan kepada yang bersangkutan tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional bisnis perusahaan,” ujarnya.
Manajemen PT CNI juga memastikan kegiatan usaha perusahaan tetap berjalan normal. Penetapan DS sebagai tersangka, menurut perusahaan, tidak mengganggu operasional, pelayanan kepada pelanggan maupun mitra bisnis, serta kinerja keuangan.
“Manajemen memastikan bahwa situasi ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, layanan kepada pelanggan/mitra bisnis, serta kinerja keuangan perusahaan yang tetap berjalan dengan normal seperti biasa,” kata Imelda.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret sejumlah pihak dari kalangan swasta hingga mantan pejabat pemerintah.
Kejagung Tetapkan DS sebagai Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejagung menetapkan DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penetapan tersebut setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara. DS diketahui merupakan mantan direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI.
“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Dalam penyidikan tersebut, DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum dengan menghindari kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik. Penyidik juga menduga terdapat rekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel yang digunakan dalam proses pengurusan rekomendasi dan persetujuan ekspor.
Selain itu, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat untuk mempermudah penerbitan izin ekspor. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik.
“Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” jelas Anang.
Dugaan penyimpangan tersebut menjadi fokus penyidikan karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan tata niaga dan ekspor komoditas mineral. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian proses yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Enam Tersangka dalam Perkara Korupsi Nikel
Dengan penetapan DS, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, terdiri atas satu tersangka korporasi dan lima tersangka perorangan.
Mereka adalah PT CNI sebagai tersangka korporasi; DS selaku mantan direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI; BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; serta MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Selanjutnya, terdapat NRH dari pihak swasta yang pernah menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari pada 2012–2019, serta MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.
Keterlibatan para tersangka tersebut akan diuji melalui proses hukum sesuai dengan peran dan dugaan perbuatan masing-masing. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah oleh pengadilan.
Di sisi lain, PT CNI menyatakan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa dan menghormati proses hukum yang berjalan. Sikap kooperatif perusahaan diharapkan dapat mendukung kelancaran penyidikan, sementara penegak hukum terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola nikel yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp401 miliar.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola komoditas strategis, kepatuhan terhadap aturan ekspor, serta dugaan keterlibatan pihak swasta dan mantan pejabat dalam proses perizinan. Kejagung masih memiliki tugas untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

















