KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) memastikan telah mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk, tepatnya di wilayah Sarang Ikan dan Desa Nadi. Langkah penyitaan ini menjadi bagian krusial dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perusakan hutan yang diduga melibatkan cukong tambang Herman Fu beserta jaringan pelaku lainnya. Rabu (31/12/2025)
Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis yang diyakini berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Penggeledahan dilakukan di empat wilayah, yakni Sungailiat yang merupakan kediaman Herman Fu, kemudian Pangkalpinang, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan.
“Penggeledahan memang telah dilakukan di empat tempat. Namun secara detail lokasi dan posisi barang bukti belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, di empat wilayah tersebut kami telah menyita sejumlah barang yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana yang sedang kami tangani,” ujar Adi Purnama kepada wartawan, Selasa (30/12).
Meski mengakui telah mengamankan barang bukti, Adi Purnama belum bersedia membeberkan secara rinci jenis maupun jumlah barang yang disita. Ia menegaskan sikap tersebut diambil demi menjaga kepentingan penyidikan yang masih berjalan serta strategi pembuktian di persidangan nantinya.
“Terkait uang, tidak ada penyitaan. Namun ada barang bukti lain yang kami anggap relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini. Barang-barang tersebut akan kami gunakan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan,” tegas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari dugaan penjarahan kawasan hutan negara yang kemudian disulap menjadi lokasi pertambangan timah ilegal. Kawasan tersebut kini telah diamankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pengamanan aset negara.
Rincian lahan yang diamankan mencakup kawasan Sarang Ikan dengan luas sekitar 262,85 hektare serta kawasan Desa Nadi seluas 52,63 hektare. Luasan ini menunjukkan skala kerusakan hutan yang dinilai sangat masif dan terorganisir, sehingga memicu perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain mengamankan kawasan hutan, aparat juga menyita sebanyak 64 unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Alat-alat berat ini diduga menjadi sarana utama dalam membuka kawasan hutan, menggali tanah, serta mengangkut material tambang tanpa izin resmi.
Dampak dari aktivitas ilegal ini diperkirakan sangat besar. Potensi kerugian negara akibat perusakan kawasan hutan Lubuk ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp12,9 triliun. Kerugian tersebut tidak hanya mencakup nilai ekonomi sumber daya alam yang hilang, tetapi juga kerusakan lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Babel tidak hanya memfokuskan perhatian pada Herman Fu sebagai sosok yang disebut-sebut sebagai cukong utama. Penyidik juga menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik maupun penyedia alat berat. Beberapa nama yang mencuat di antaranya Sofyan, Aloysius, H. Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, dan Dong.
Tak berhenti di situ, penyidikan juga merambah ke unsur aparatur pemerintah yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dua nama yang disebut antara lain Bambang Trisula serta Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sembulan.
Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Penyidik akan terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri alur perizinan, pola kerja jaringan tambang ilegal, serta dugaan praktik koruptif yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung dalam waktu lama.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih terus berjalan. Kejati Babel memastikan tidak akan berhenti pada satu atau dua nama saja, melainkan berupaya membongkar seluruh aktor yang terlibat demi menegakkan hukum, menyelamatkan keuangan negara, serta melindungi kawasan hutan Bangka Belitung dari kerusakan yang lebih parah. (Sumber : Sambar.id, Editor : KBO Babel)













