KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) — Aktivitas pertambangan timah ilegal menggunakan ponton rajuk kembali ditertibkan aparat gabungan di Kabupaten Belitung Timur. Sebanyak tujuh unit mesin tambang diamankan dalam operasi penertiban di kawasan Kulong Depan Sekolah Luar Biasa (SLB), Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kamis (3/9/2026). Sabtu (5/9/2026)
Penertiban tersebut dilakukan oleh Tim URC Panah Pemburu Polres Belitung Timur bersama personel Polsek Manggar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur.
Operasi berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan timah tanpa izin yang masih berlangsung di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan ponton rajuk. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan sekaligus penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Dalam penertiban itu, tujuh orang yang disebut sebagai pemilik mesin tambang diamankan untuk dimintai keterangan. Selain mengamankan para pemilik, petugas juga menyita tujuh set mesin tambang yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Ketujuh pemilik mesin tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polres Belitung Timur di Desa Padang, Kecamatan Manggar. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memberikan keterangan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan Kulong Depan SLB.
Tidak hanya tujuh pemilik mesin, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga lainnya yang berada atau diduga mengetahui aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Secara keseluruhan, sebanyak 26 orang dimintai keterangan oleh petugas. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman untuk mengetahui secara jelas pihak-pihak yang terlibat, termasuk peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Setelah proses pemeriksaan dan pendataan terhadap tujuh pemilik mesin selesai dilakukan, aparat mengambil langkah lanjutan berupa pembuatan surat pernyataan di Kantor Desa Sukamandi.
Melalui surat pernyataan tersebut, para pemilik mesin menyatakan kesanggupannya untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Mereka juga menyatakan tidak akan melakukan kegiatan serupa yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali terjadi di kawasan tersebut.
Petugas juga memberikan penegasan bahwa surat pernyataan tersebut bukan berarti aktivitas pertambangan ilegal dapat dilakukan kembali. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali kegiatan pertambangan ilegal di lokasi tersebut, aparat akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban ini sekaligus menjadi perhatian terhadap aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan fasilitas pendidikan. Keberadaan aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan persoalan keamanan, ketertiban masyarakat, serta dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Polres Belitung Timur mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Masyarakat juga diminta tidak mengambil risiko dengan menjalankan kegiatan penambangan tanpa izin karena dapat berhadapan dengan proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Selain itu, masyarakat diminta ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas diharapkan segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian maupun pemerintah setempat.
Penertiban di kawasan Kulong Depan SLB Desa Sukamandi ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan timah tanpa izin masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Belitung Timur.
Aparat memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan apabila kembali ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masyarakat pun diharapkan mendukung langkah tersebut dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta ikut menjaga lingkungan dan ketertiban di wilayahnya. (Sumber : posbelitung.co, Editor : KBO Babel)
















