KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyoroti masih adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi. Kondisi tersebut terungkap dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/5/2026). Selasa (5/5/2026)
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengakui bahwa sistem manual yang masih diterapkan dalam sebagian proses pemungutan pajak dan retribusi berpotensi membuka celah terjadinya kebocoran pendapatan daerah. Menurutnya, kondisi ini perlu segera dibenahi melalui transformasi sistem yang lebih modern dan terintegrasi.
“Sistem yang masih manual memang membuka celah. Karena itu, kami sedang menyiapkan langkah konkret berupa digitalisasi melalui Super App Pangkalpinang,” ujar Saparudin kepada awak media usai sidang paripurna.
Aplikasi tersebut nantinya akan menjadi platform terintegrasi dalam pengelolaan berbagai layanan pendapatan daerah, terutama pada sektor retribusi parkir dan persampahan. Sistem pembayaran direncanakan dilakukan secara nontunai melalui QRIS guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain pembenahan sistem, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut Pemkot, sinkronisasi lintas sektor menjadi kunci agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Koordinasi antar OPD harus diperkuat. Tanpa sinergi yang baik, program yang sudah direncanakan tidak akan berjalan maksimal,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot Pangkalpinang juga tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah regulasi daerah. Beberapa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, revisi regulasi menjadi bagian dari langkah pembenahan tata kelola pemerintahan.
Langkah penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih adaptif bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan, sekaligus mempercepat pelayanan publik yang lebih responsif.
Selain isu sistem dan regulasi, persoalan aset daerah juga menjadi perhatian serius. Pemerintah mencatat masih terdapat sekitar 1.500 titik aset yang belum memiliki sertifikat resmi. Sebagian besar aset tersebut merupakan jalan lingkungan yang berada di kawasan permukiman warga.
Kondisi ini dinilai dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menghambat optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Untuk itu, Pemkot menargetkan proses sertifikasi aset dapat diselesaikan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Pada tahun berjalan, pemerintah menargetkan sebanyak 700 aset akan disertifikatkan sebagai bagian dari upaya percepatan penataan aset daerah.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Transformasi digital, penguatan regulasi, serta penataan aset diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Pemkot menegaskan bahwa reformasi sistem ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (M.Rizky Ramadhan/KBO Babel)

















