Terungkap dalam Rekonstruksi, Tersangka Tikam Anak 14 Tahun Tiga Kali hingga Meregang Nyawa

12 Adegan Pembunuhan Anak di Gusung Diperagakan, Tersangka Tikam Korban di Dada, Perut dan Paha

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang anak berusia 14 tahun di Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), memasuki tahap penting dalam proses penyidikan. Polisi menggelar rekonstruksi untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban RS. Kamis (10/9/2026)

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka KL (46) dihadirkan langsung untuk memperagakan kembali setiap rangkaian kejadian. Sebanyak 12 adegan diperagakan di hadapan penyidik, pihak kejaksaan, serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara.

banner 336x280

Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta yang telah ditemukan penyidik di lapangan. Setiap adegan menjadi bagian penting untuk memastikan kronologi perkara sebelum berkas penyidikan dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan Ipda Rhesa mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa pembunuhan tersebut.

“Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam rekonstruksi guna mengungkap secara terang bagaimana peristiwa berdarah tersebut terjadi. Satu per satu adegan diperagakan, mulai dari rangkaian kejadian sebelum aksi terjadi hingga adegan yang menggambarkan tindakan tersangka terhadap korban,” ujar Ipda Rhesa, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, rekonstruksi juga menjadi sarana bagi penyidik untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.

“Melalui rekonstruksi 12 adegan ini, penyidik berupaya mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa pembunuhan tersebut sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya,” imbuhnya.

Tersangka Emosi, Pisau Diambil dari Pinggang

Dalam reka ulang tersebut, rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka mulai terlihat pada adegan keempat. Saat itu, tersangka disebut terpancing emosi terhadap korban.

Dalam kondisi tersebut, KL kemudian mengambil sebilah pisau yang sebelumnya diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri.

Pisau tersebut kemudian digunakan tersangka untuk menikam korban pada bagian dada sebelah kiri.

Adegan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rekonstruksi karena menggambarkan awal terjadinya penikaman terhadap korban.

Memasuki adegan kelima, sejumlah saksi turut memperagakan posisi mereka ketika melihat aksi penikaman tersebut.

Selanjutnya, pada adegan keenam, korban berada dalam posisi terduduk di pinggir jalan. Pada saat itu, tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban.

Korban ditikam pada bagian perut sebelah kiri hingga akhirnya terjatuh dalam posisi telentang.

Tak berhenti sampai di situ, rekonstruksi berlanjut pada adegan ketujuh. Dalam adegan tersebut, tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban, kali ini mengenai bagian paha sebelah kiri.

Dengan demikian, berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik menggambarkan adanya tiga kali penikaman yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Pelaku melakukan penikaman sebanyak tiga kali, pertama di bagian dada sebelah kiri, perut bagian kiri dan di bagian paha kiri,” jelas Ipda Rhesa.

Ibu Tersangka Tarik Badan Pelaku

Situasi kemudian berubah ketika ibu tersangka melihat KL seperti sedang melakukan penikaman terhadap seseorang.

Pada adegan kedelapan, ibu tersangka langsung mendatangi KL dan berupaya menghentikan aksinya dengan menarik tubuh tersangka.

Setelah tersangka ditarik oleh ibunya, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri.

Korban yang saat itu mengalami luka akibat penikaman berlari menuju rumahnya. Dalam perjalanan, korban disebut memegangi bagian dada sebelah kiri menggunakan kedua tangannya.

Sesampainya di rumah, korban memanggil ibunya.

Namun, kondisi korban kemudian semakin memburuk. Tidak berselang lama, korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

Warga sekitar yang mengetahui kondisi tersebut kemudian berupaya memberikan pertolongan.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Desa Rias untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RSUD Junjung Besaoh.

Upaya medis terhadap korban tidak berhasil. Nyawa RS akhirnya tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Junjung Besaoh.

Kejaksaan Pastikan Rekonstruksi Sesuai Berkas

Rekonstruksi tersebut juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Kepala Subseksi Pidana Umum (Kasupsi Pidum) Kejari Bangka Selatan Aprino mengatakan, seluruh rangkaian adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi dinilai sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam berkas penyidikan.

“Kita menilai dalam rekonstruksi tadi, itu sesuai dengan yang ada di berkas penyidikan,” kata Aprino.

Ia menjelaskan, setelah proses rekonstruksi selesai, berkas perkara akan kembali diteliti oleh pihak kejaksaan.

Tahapan berikutnya adalah penelitian berkas untuk memastikan apakah masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi penyidik atau tidak.

Jika dalam penelitian ditemukan adanya kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik melalui proses P-19.

Sebaliknya, apabila seluruh kelengkapan formil maupun materiil telah terpenuhi, perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

“Langkah selanjutnya, setelah berkas ini kembali ke pihak kami, akan dilakukan P-19 dan diteliti kembali. Setelah semuanya lengkap maka akan dimunculkan P-21,” jelas Aprino.

Ia menegaskan, Kejari Bangka Selatan akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Intinya, kami dari Kejaksaan akan bekerja sesuai dengan SOP, transparan dan tentunya berintegritas,” pungkasnya.

Sementara itu, kepolisian memastikan proses penanganan perkara pembunuhan tersebut terus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.

Rekonstruksi 12 adegan diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di Dusun Gusung, sekaligus menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara sebelum kasus tersebut memasuki tahapan hukum selanjutnya. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *