Tiga Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun

Pengadaan Chromebook Bermasalah, Negara Rugi Triliunan Rupiah di Era Nadiem

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun anggaran 2019–2022. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun dan diduga dilakukan bersama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Selasa (16/12/2025)

Ketiga terdakwa yang didakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias IBAM yang menjabat sebagai tenaga konsultan Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem Makarim.

banner 336x280

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Roy Riady, disebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga atau mark up pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan. Jaksa menambahkan bahwa kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa dengan Nadiem Anwar Makarim serta seorang mantan staf khusus menteri bernama Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron. Dalam dakwaan, Nadiem disebut turut berperan dalam proses perencanaan hingga penganggaran pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dilakukan tidak sesuai dengan prinsip perencanaan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) yang memiliki keterbatasan akses jaringan internet.

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan TIK pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia,” ujar jaksa. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan dinilai gagal diterapkan secara merata, terutama di wilayah 3T.

Jaksa juga menyoroti adanya mark up harga dalam pengadaan laptop Chromebook. Disebutkan bahwa penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa dilengkapi survei pasar dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi dasar terjadinya kemahalan harga yang kemudian berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata jaksa. Harga satuan dan alokasi anggaran tersebut kemudian dijadikan acuan dalam pengadaan pada tahun 2021 dan 2022.

Selain itu, jaksa menilai pengadaan Chrome Device Management tidak memiliki urgensi dan manfaat yang jelas bagi satuan pendidikan. Sistem tersebut dinilai tidak diperlukan dalam mendukung proses belajar mengajar, sehingga pembeliannya justru membebani keuangan negara tanpa memberikan hasil yang sebanding.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim juga dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Namun, persidangan terhadap mantan menteri tersebut ditunda hingga Selasa (23/12/2025) karena Nadiem dilaporkan dalam kondisi sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan status pembantaran.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program strategis nasional di bidang pendidikan yang menyasar jutaan siswa di seluruh Indonesia. Program digitalisasi pendidikan sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi, namun dalam pelaksanaannya justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan anggaran.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta pihak lain yang diduga terlibat. Jaksa menegaskan akan mengurai secara rinci alur perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan guna membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *