
KBOBABEL.COM (BELINYU) — Tim gabungan dari Polsek Belinyu bersama Satpol PP Kecamatan Belinyu kembali melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Senin (11/5/2026). Selasa (12/5/2026)
Penertiban dilakukan terhadap aktivitas tambang inkonvensional (TI) jenis sebu yang beroperasi di pinggir Jalan Kampung Kusam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu. Aktivitas tambang tersebut dinilai melanggar aturan karena diduga tidak lagi memiliki izin resmi dan berada dekat fasilitas umum.

Operasi penertiban dipimpin langsung Ps Kapolsek Belinyu, Rizky Yanuar Hernand bersama personel Polsek Belinyu dan Satpol PP Kecamatan Belinyu.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Ps Panit I Opsnal Reskrim Polsek Belinyu, Ps Panit I Opsnal Intelkam Polsek Belinyu, Ps Panit II Reskrim Polsek Belinyu, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Belinyu, personel Satpol PP, serta perangkat lingkungan setempat seperti kepala dusun dan Ketua RT Kampung Kusam.
Saat tiba di lokasi, tim gabungan mendapati aktivitas penambangan jenis sebu masih berlangsung di kawasan pinggir jalan. Aktivitas tersebut menggunakan peralatan tambang sederhana dan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.
Melihat adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, petugas langsung melakukan penertiban dengan menghentikan kegiatan penambangan dan membongkar peralatan yang digunakan para penambang.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua unit mesin robin yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tambang.
“Tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap peralatan tambang jenis sebu dan mengamankan dua unit mesin robin yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut,” ujar Rizky.
Barang bukti berupa mesin robin selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Belinyu guna diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Rizky menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihak kepolisian sebenarnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Menurutnya, Polsek Belinyu telah tiga kali mendatangi lokasi untuk memberikan peringatan secara persuasif kepada para penambang.
“Kita pernah melakukan imbau sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 1 Maret 2026, 4 Maret 2026, dan 7 Maret 2026,” ungkapnya kepada wartawan.
Namun meski sudah diberikan peringatan, aktivitas penambangan tetap berlangsung sehingga aparat akhirnya mengambil langkah penertiban.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut diketahui berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Meski berada di kawasan IUP perusahaan, aktivitas penambangan tersebut dipastikan tidak lagi memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Sebelumnya, lokasi tersebut diketahui sempat memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak PT Timah. Namun izin tersebut telah dicabut pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pencabutan izin dilakukan karena alat yang digunakan para penambang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
“Lokasi tersebut sebelumnya memang sempat memiliki SPK dari PT Timah, tetapi izinnya sudah dicabut karena alat yang digunakan tidak sesuai standar operasional,” jelas Rizky.
Selain melakukan penertiban, pihak kepolisian juga berencana memanggil pemilik mesin robin yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.
Pemanggilan itu nantinya akan melibatkan kepala lingkungan dan Ketua RT setempat guna membuat surat pernyataan agar para penambang tidak kembali melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Polsek Belinyu menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keselamatan masyarakat.
Aktivitas tambang ilegal di pinggir jalan dinilai memiliki risiko tinggi karena dapat menyebabkan kerusakan jalan, longsor, hingga membahayakan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi tambang.
Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum juga berpotensi membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan,” tegas Rizky.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya aparat dalam menjaga ketertiban serta mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Kecamatan Belinyu dan Kabupaten Bangka secara umum. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)















