KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kematian dokter magang atau internship, dr Myta Aprilia Azmy, memunculkan sorotan luas terhadap sistem kerja tenaga kesehatan di Indonesia. Myta meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang pada 1 Mei 2026. Ia sebelumnya bertugas sebagai dokter internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, sejak Agustus tahun lalu. Sabtu (9/5/2026)
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kuat bahwa Myta mengalami kelelahan berat akibat beban kerja yang berlebihan selama menjalani masa internship. Fakta-fakta yang terungkap dalam investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat dugaan adanya pelanggaran jam kerja dan minimnya waktu istirahat bagi dokter muda tersebut.
Kondisi Memburuk Sebelum Dirawat Intensif
Sebelum meninggal dunia, Myta diketahui sempat mengalami kondisi kesehatan yang terus menurun. Ia mengalami demam tinggi, batuk, pilek, hingga kesulitan bernapas. Kondisinya sempat direkam dalam pesan suara yang kemudian diungkap Kemenkes.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, menjelaskan bahwa Myta sempat mengeluhkan kondisi tubuhnya kepada rekan sejawat pada 1 April 2026.
Dalam rekaman tersebut, Myta menyampaikan bahwa dirinya mengalami demam hingga 40 derajat Celsius disertai gejala berat lainnya.
“‘Iyo Bang, batuk pilek, Bang, demam, panas nian. Silau ndak bisa buka mato gitu kan,’” ujar Rudi menirukan isi percakapan Myta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Myta juga mengaku telah mengonsumsi paracetamol 1.000 miligram, namun kondisi tubuhnya justru semakin memburuk. Ia merasakan panas di seluruh tubuh, menggigil, mual, hingga kesulitan bernapas.
“Napas aku panas. Hidung aku panas, semua hal ini ni panas. Tapi aku menggigil,” demikian pengakuannya dalam rekaman tersebut.
Meski dalam kondisi tidak sehat, Myta tetap melanjutkan tugas jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Tetap Bekerja Meski Sakit
Kondisi Myta semakin mengkhawatirkan ketika pada 13 April 2026, tepat di hari ulang tahunnya, ia masih sempat mendapat perawatan infus dari rekan sejawatnya. Namun dua hari kemudian, pada 15 April 2026, ia mengirim pesan suara berisi permintaan untuk digantikan jadwal jaga karena sudah tidak sanggup bekerja.
“Aku mau minta tolong gantiin jadwal aku… aku kayak enggak kuat,” ucap Myta dalam pesan suara kepada rekannya, dr Astri.
Permintaan tersebut akhirnya disetujui. Namun kondisi Myta tidak kunjung membaik hingga akhirnya pada 27 April 2026 ia dilarikan ke RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang. Ia sempat dirawat di ruang isolasi infeksi sebelum dipindahkan ke ICU akibat gangguan pernapasan berat.
Setelah beberapa hari perawatan intensif, Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat kondisi paru-paru yang memburuk.
Temuan Kemenkes: Tak Pernah Libur
Investigasi Kementerian Kesehatan mengungkap fakta mengejutkan terkait sistem kerja dokter internship di lokasi penugasan Myta. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan bahwa para dokter internship di RSUD KH Daud Arif tidak pernah mendapatkan hari libur.
“Hari libur minimal satu hari dalam seminggu. Namun di Kuala Tungkal, mereka tidak pernah libur, bahkan Sabtu dan Minggu tetap masuk,” ujar Yuli.
Bahkan, para dokter internship tetap diminta melakukan visite pasien selama 2–3 jam pada hari Minggu. Mereka juga harus mengikuti kegiatan pemeriksaan bangsal bersama dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Menurut Yuli, aturan jam kerja dokter internship seharusnya maksimal 40 jam per minggu dengan toleransi tambahan 20 persen. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut diduga tidak diterapkan secara benar.
“Toleransi jam kerja sering disalahgunakan dengan alasan target pelayanan, sehingga dokter muda tertekan dan tetap bekerja,” jelasnya.
Dugaan Tekanan dan Sistem Kerja Tidak Sehat
Kemenkes juga menemukan adanya indikasi tekanan psikologis terhadap dokter internship. Para dokter muda disebut kerap merasa takut menolak tugas tambahan karena khawatir terhadap penilaian atau evaluasi dari pembimbing.
“Nah, anak-anak sepertinya ditakut-takuti, akhirnya mereka tetap mengerjakan,” tambah Yuli.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa sistem kerja internship di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan standar keselamatan kerja tenaga medis.
Respons DPR: Disebut Mirip “Perbudakan”
Kasus ini memicu reaksi keras dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengecam keras dugaan eksploitasi terhadap dr Myta.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sudah menyerupai “perbudakan” dan meminta agar kasus ini diproses secara hukum apabila terbukti ada pelanggaran.
“Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi sudah perbudakan. Harus dibawa ke jalur hukum,” tegas Irma.
Ia juga menilai bahwa apabila dokter pembimbing atau manajemen rumah sakit terbukti lalai, maka harus ada sanksi pidana yang tegas.
“Korban meninggal akibat kerja paksa, itu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
DPR Akan Panggil Kemenkes
Komisi IX DPR RI juga berencana memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas secara khusus kasus ini. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyebut pembahasan akan dilakukan pada masa sidang setelah DPR kembali aktif usai reses pada 12 Mei 2026.
“Kami akan membahas masalah ini dengan Kemenkes,” kata Yahya.
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter internship di Indonesia, terutama terkait jam kerja yang kerap melebihi batas.
Menurutnya, standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan jam kerja ideal tenaga medis berada pada kisaran 40–48 jam per minggu.
“Harus ada pengawasan lebih ketat agar tidak terulang kasus seperti ini,” ujarnya.
Sorotan Publik dan Tuntutan Perubahan Sistem
Kasus meninggalnya dr Myta kini menjadi perhatian luas publik dan tenaga kesehatan. Banyak pihak menilai perlu ada reformasi dalam sistem pendidikan dan penugasan dokter internship agar lebih manusiawi dan memperhatikan kesehatan tenaga medis muda.
Sorotan ini juga mengarah pada pentingnya pengawasan ketat terhadap rumah sakit pendidikan dan fasilitas kesehatan tempat dokter muda menjalani masa internship.
Hingga kini, Kementerian Kesehatan masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran sistem kerja tersebut. Pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















