KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Rabu (9/9/2026)
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejagung memeriksa lima orang saksi yang berasal dari sejumlah unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BGN, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), hingga pihak yayasan.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, MN dari Yayasan KU, AFR selaku Pegawai BUMN, GHPS selaku ASN pada BGN, AA selaku Pegawai BUMN, DR selaku Pegawai BUMN,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG ini sebelumnya telah berkembang hingga penetapan tujuh tersangka oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penetapan tersangka terakhir dilakukan terhadap Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau LMI. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.
Sementara itu, salah satu nama yang paling menjadi sorotan dalam perkara ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Dadan disebut memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Perannya tidak hanya dikaitkan dengan dugaan suap terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga dugaan penyimpangan lainnya dalam pengadaan barang di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang kepada Dadan yang dilakukan secara berulang.
Menurut Syarief, pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah titik SPPG bagi pihak-pihak yang ingin menjadi mitra dalam program MBG.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, 18 Juni 2026.
Dugaan Penyimpangan Tak Hanya soal Titik SPPG
Penyidikan perkara ini juga tidak berhenti pada dugaan jual beli atau pengaturan titik SPPG.
Dadan disebut turut terseret dalam dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang berada di bawah BGN.
Barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
Pengadaan berbagai kebutuhan tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan yang merugikan negara dalam pelaksanaan program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program pemerintah yang membutuhkan pengelolaan anggaran dan distribusi secara luas. Karena itu, Kejagung menelusuri tata kelola program tersebut untuk memastikan proses pengadaan, penentuan mitra, hingga pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan lima saksi terbaru menunjukkan penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menggali keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui proses tata kelola program tersebut.
Kehadiran saksi dari unsur BGN, BUMN, dan yayasan juga menunjukkan penyidikan dilakukan dengan menelusuri berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program.
Kejagung menegaskan proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.
Dengan pemeriksaan saksi secara berkelanjutan, penyidik diharapkan dapat mengurai secara lebih jelas rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk mekanisme pengaturan titik SPPG, dugaan pemberian uang, serta dugaan mark up dalam pengadaan barang.
Penyidikan tersebut nantinya akan menentukan konstruksi perkara secara lebih lengkap sekaligus memperkuat alat bukti sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















