KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kuat praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto (HS). KPK menduga HS menerima uang hasil pemerasan dari para agen tenaga kerja asing (TKA) dengan total mencapai sedikitnya Rp12 miliar, bahkan aliran dana tersebut disebut masih berlangsung hingga setelah yang bersangkutan pensiun sebagai aparatur sipil negara. Sabtu (17/1/2026)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa praktik penerimaan uang ilegal itu diduga terjadi dalam rentang waktu yang sangat panjang, dimulai sejak 2010 hingga 2025. Hal ini menunjukkan adanya pola pungutan tidak resmi yang mengakar dan berlangsung lintas jabatan serta lintas periode kepemimpinan menteri di Kemenaker.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut KPK, dugaan penerimaan uang tersebut bermula saat Hery Sudarmanto menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015. Praktik tersebut diduga terus berlanjut ketika HS menduduki jabatan strategis lainnya, yakni sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada 2015–2017, kemudian sebagai Sekretaris Jenderal Kemenaker pada 2017–2018, hingga berstatus sebagai pejabat fungsional utama pada periode 2018–2023.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA, kemudian berlanjut saat menjabat Dirjen, Sekjen, hingga jabatan fungsional utama,” jelas Budi.
Yang lebih mengejutkan, KPK menduga praktik penerimaan uang tersebut tidak berhenti ketika Hery Sudarmanto pensiun dari status aparatur sipil negara. Penyidik menemukan indikasi bahwa hingga tahun 2025, HS masih menerima aliran dana dari para agen tenaga kerja asing yang berkepentingan dengan pengurusan RPTKA.
“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ungkap Budi.
Dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan tersebut, KPK menduga HS menggunakan rekening milik kerabat untuk menampung dana hasil pemerasan. Tidak hanya itu, sejumlah aset yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan juga disebut diatasnamakan orang lain.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” katanya.
KPK menegaskan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus pemerasan RPTKA ini sebelumnya telah menyeret delapan aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka. Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan nama tersebut, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menyatakan, dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para tersangka tersebut berhasil mengumpulkan dana hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari pengurusan RPTKA.
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan atau pemberi kerja yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA yang diterbitkan Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak dapat diproses. Akibatnya, TKA yang bersangkutan dapat dikenai denda administratif sebesar Rp1 juta per hari, kondisi yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan pemerasan.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap. Empat tersangka pertama ditahan pada 17 Juli 2025, disusul empat tersangka lainnya pada 24 Juli 2025. Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru, yakni Hery Sudarmanto, yang merupakan Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perizinan tenaga kerja asing yang berdampak langsung pada iklim investasi dan keadilan hukum di Indonesia. (Sumber : suarasuarabaya.net, Editor : KBO Babel)

















