KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap konten kreator Batara Harahap yang menuding dirinya sebagai dalang aksi demonstrasi di Kantor PT Timah pada 6 Oktober 2025. Tudingan tersebut disampaikan melalui akun TikTok milik Batara dan langsung menyebar luas di ruang digital hingga memicu perdebatan publik. Senin (8/12/2025)
Hidayat membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan tidak pernah mengarahkan, membiayai, ataupun menginisiasi aksi unjuk rasa. Ia menyebut demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, namun tuduhan yang menyerang kehormatan pribadi dan jabatan publiknya dianggap sebagai fitnah serius yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah setempat saat.
“Itu tidak benar. Aksi demo silakan saja, itu hak masyarakat. Tapi saya tidak pernah memberi uang atau mengarahkan aksi tersebut. Apalagi saat itu ada kunjungan Presiden Prabowo,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Desember 2025, seraya menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum di hadapan aparat penegak hukum negara resmi.
Gubernur menegaskan rencananya untuk segera melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik. Ia menilai konten yang dibuat Batara telah melewati batas kritik yang wajar dan berpotensi memicu kesalahpahaman serta konflik di tengah masyarakat luas jika tidak segera diluruskan melalui mekanisme hukum resmi.
“Tidak benar. Besok ku lapor ke Polda,” tegas Hidayat dengan nada geram. Ia juga mengungkapkan bahwa Batara Harahap bukan kali pertama melontarkan tuduhan serius kepada pejabat daerah. Menurutnya, sebelumnya Batara juga pernah menyerang figur lain dengan pola tuduhan yang serupa dan diklaim tanpa disertai bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara.
Dalam video berdurasi sekitar empat menit, Batara mengklaim Gubernur sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kericuhan di lingkungan PT Timah. Ia menyebut adanya pertemuan yang diduga menjadi sumber instruksi aksi massa, yang menurut narasinya berlangsung di rumah pribadi Gubernur dan berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap kebijakan perusahaan tambang tersebut daerah.
Seluruh klaim tersebut dibantah secara tegas oleh Hidayat Arsani. Ia menyebut tidak pernah melakukan pertemuan apa pun yang berkaitan dengan pengaturan aksi massa. Hidayat menilai video tersebut menyesatkan, menggiring opini publik, serta dapat merugikan dirinya sebagai kepala daerah yang sedang menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat luas Bangka.
Jika laporan resmi diajukan, Batara berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hasil revisi Tahun 2024. Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang pencemaran nama baik di ruang digital, sementara Pasal 28 ayat 2 mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antar kelompok masyarakat tertentu luas.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru Tahun 2023 juga diatur mengenai penyerangan kehormatan dan tuduhan fitnah dalam Pasal 263 hingga Pasal 268. Konsekuensi hukum dari laporan tersebut dapat berupa penyelidikan, pemeriksaan bukti digital, hingga pemanggilan para pihak untuk dimintai klarifikasi serta gelar perkara di tingkat kepolisian daerah setempat.
Hidayat juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mempermasalahkan aksi demonstrasi sebagai bentuk kebebasan menyampaikan pendapat. Ia mengakui hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai pilar demokrasi yang harus dijaga bersama seluruh pihak.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut memiliki batas hukum dan etika. Tuduhan yang disampaikan tanpa dasar yang jelas dinilai dapat membentuk narasi menyesatkan serta memicu kegaduhan sosial.
“Jangan lempar fitnah sembarangan. Semua ada pertanggungjawabannya,” tegas Hidayat dengan nada peringatan kepada siapa pun yang memproduksi konten di ruang digital publik.
Hingga berita ini diturunkan, Batara Harahap belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut. Pihak kepolisian juga belum menerima laporan tertulis dari Gubernur, namun menyatakan siap menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku apabila laporan telah resmi masuk ke meja penyidik di Polda Kepulauan Bangka Belitung nantinya secara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan figur konten kreator dengan pengikut cukup besar di media sosial. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyatakan tetap fokus pada agenda pelayanan publik dan pembangunan daerah sambil menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang secara profesional. (Sumber : Djitu Berita, Editor : KBO Babel)

















