KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Rabu (16/9/2026)
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026). Majelis hakim menyatakan Justiar Noer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah atas perkara tersebut.
“Menyatakan terdakwa Justiar Noer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Kemudian menjatuhkan pidana kepada Justiar, berupa enam tahun penjara dan denda Rp400 juta,” ujar Marolop dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Justiar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta. Majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka pidana tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Justiar Noer lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut mantan Bupati Bangka Selatan tersebut dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan SP3AT yang dinilai fiktif di wilayah Kecamatan Lepar Pongok. Dalam perkara tersebut, Justiar tidak menjadi satu-satunya terdakwa yang menjalani proses hukum.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Dodi Kusuma, Rizal, dan Soni Ardiansyah. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodi Kusuma, Rizal dan Soni Ardiansyah masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,” kata Marolop.
Untuk ketiga terdakwa tersebut, majelis hakim menetapkan apabila denda Rp200 juta tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Dodi Kusuma, Rizal dan Soni Ardiansyah juga berbeda dengan tuntutan JPU. Dodi sebelumnya dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Rizal dan Soni Ardiansyah masing-masing dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman kepada empat terdakwa dalam perkara penerbitan SP3AT fiktif tersebut pada persidangan yang berlangsung Selasa.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Aditya Rizki Pradana, menjalani pembacaan putusan secara terpisah. Hingga sekitar pukul 18.30 WIB, pembacaan putusan terhadap Aditya Rizki Pradana belum dilakukan dalam persidangan tersebut.
Putusan terhadap para terdakwa menjadi bagian dari rangkaian proses hukum dalam perkara dugaan korupsi penerbitan SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok. Para terdakwa sebelumnya telah menjalani rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, alat bukti, tuntutan JPU, hingga pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan vonis tersebut, Justiar Noer dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta, sedangkan Dodi Kusuma, Rizal, serta Soni Ardiansyah masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Adapun status hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut akan mengikuti sikap para pihak setelah putusan dibacakan, termasuk kemungkinan menerima putusan maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















