KBOBABEL.COM (JEBUS, BANGKA BARAT) — Praktik perjudian jenis FO (foya-foya/dadu) di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kian memperlihatkan wajah aslinya. Terbuka, rutin, dan seolah kebal hukum. Beroperasi hampir setiap hari di kawasan Parit Empat, Desa Sekar Biru, aktivitas ini tak lagi sekadar isu pelanggaran moral, melainkan telah menjelma menjadi krisis sosial yang menggerogoti ketahanan keluarga, merusak ekonomi warga, sekaligus mempertanyakan integritas penegakan hukum di tingkat lokal. Selasa (13/12/2026)
Ironisnya, maraknya praktik perjudian tersebut hanya dibalas dengan respons singkat dari Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK, yang menyampaikan, “Terima kasih informasinya, nanti ditindaklanjuti.”
Pernyataan normatif itu justru memantik tanda tanya publik. Sebab, praktik yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun ini bukanlah rahasia, diketahui warga sekitar, dan berlangsung di lokasi tetap dengan jam operasional yang nyaris tak berubah.
Seorang warga Desa Sekar Biru, sebut saja Kabah (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa judi FO tersebut beroperasi hampir setiap hari, mulai sekitar pukul 15.30 hingga 19.30 WIB. Para pemainnya didominasi warga lokal.
“Setiap hari bos perjudian milik Culi ini beroperasi. Kebanyakan yang ikut main juga warga sini,” ujar Kabah kepada redaksi, Selasa (13/01/2026).
Dampak sosialnya mulai terasa nyata. Kabah menyebut perjudian FO telah memicu kecanduan, konflik rumah tangga, bahkan nyaris meretakkan keutuhan keluarga di lingkungannya.
“Sudah ada kabar keluarga warga yang hampir hancur karena kecanduan judi FO ini,” katanya.
Nama Culi sendiri bukan figur baru dalam pusaran pemberitaan perjudian di wilayah Jebus dan sekitarnya. Sejumlah media lokal sebelumnya telah menyoroti dugaan keterlibatannya sebagai penyandang dana dan aktor utama perjudian dadu guncang atau kodok di Parit 4 Desa Puput, wilayah yang secara geografis beririsan dengan Kecamatan Jebus dan Parit Tiga.
Pola operasinya nyaris seragam: lokasi tetap, jam operasi teratur, pemain lokal, serta minim—bahkan nyaris tanpa—gangguan aparat. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa judi FO di Desa Sekar Biru bukan kejadian insidental, melainkan bagian dari jaringan perjudian darat yang telah mengakar.
Upaya konfirmasi kepada Culi, yang disebut berdomisili di Jalan Kantor Pos, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan tanggapan.
Yang makin ironis, di tengah praktik perjudian yang berjalan terang-terangan di permukiman warga, aparat kepolisian justru tercatat aktif melayangkan imbauan kepada pengelola tempat hiburan dan arena permainan agar tidak menyelipkan aktivitas perjudian. Kapolsek Jebus bahkan pernah mengingatkan pengelola arena permainan agar tidak berubah fungsi menjadi lokasi judi.
Namun, imbauan tanpa penindakan hanya memperlebar jurang antara kebijakan dan realitas. Ketika perjudian FO berjalan terbuka, negara seolah hadir sebatas wacana, sementara praktik ilegal terus berputar.
Kini, harapan publik tertuju pada Kapolsek Jebus yang baru, AKP Ogan Arif Teguh Imani. Pergantian jabatan diharapkan bukan sekadar rotasi administratif, melainkan momentum pembuktian bahwa hukum masih memiliki wibawa.
Berbagai kajian dan pernyataan resmi pemerintah menegaskan bahwa perjudian—baik darat maupun daring—merupakan bencana sosial. Ia menghisap pendapatan keluarga, memicu utang, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kriminalitas lanjutan. Kajian akademik bahkan menempatkan perjudian sebagai perusak modal sosial, karena mengikis kepercayaan, solidaritas, dan etos kerja produktif masyarakat.
Di Desa Sekar Biru, dampak itu mulai terasa: keresahan warga meningkat, relasi sosial terganggu, dan rasa aman kian tergerus.
Secara hukum, praktik judi FO jelas masuk kategori perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pemain. Preseden penindakan kasus judi dadu guncang hingga togel di Bangka Belitung membuktikan bahwa penegakan hukum bukanlah hal mustahil.
Namun, apa yang terjadi di Jebus justru menghadirkan ironi: hukum tegas di atas kertas, tetapi tumpul di lapangan.
Kini, publik tak lagi menunggu janji. Yang ditagih adalah tindakan konkret—penyelidikan, penggerebekan, dan proses hukum yang transparan. Jika praktik ini terus dibiarkan, pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya: perjudian bisa hidup berdampingan dengan hukum, selama ada pembiaran.
Ketika negara memilih diam, yang kalah bukan hanya hukum, tetapi juga keluarga, masa depan anak-anak, dan martabat sosial masyarakat Jebus itu sendiri.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, konfirmasi kepada aparat kepolisian, serta penelusuran arsip pemberitaan dan literatur tentang dampak sosial perjudian. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (KBO Babel)
















