KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Puluhan warga dari delapan desa di Kabupaten Bangka mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan kewajiban plasma sawit oleh PT Gunung Maras Lestari (GML). Audiensi berlangsung pada Senin (1/12/2025) dan diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Babel, Fery Afriyanto. Selasa (2/12/2025)
Para warga yang hadir mewakili Desa Bukit Layang, Desa Mabat, Desa Mangka, Desa Bakam, Desa Dalil, Desa Puding Besar, Desa Kayu Besi, dan Desa Sempan. Mereka menilai dua perusahaan besar tersebut telah mengabaikan hak masyarakat sejak puluhan tahun lalu sehingga berdampak serius pada kesejahteraan warga sekitar area tambang dan perkebunan.
PT Timah Diduga Ingkari Kesepakatan Pembelian Timah
Ashadi Rahma, perwakilan warga Desa Puding Besar, menjelaskan bahwa masyarakat menuntut dua hal utama. Pertama terkait aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah di area PT GML, dan kedua mengenai plasma sawit yang hingga kini belum diterima masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sejak 1997 telah ada surat perjanjian antara masyarakat dengan PT GML terkait kewajiban pemberian kebun plasma sawit sebagai bagian dari kompensasi atas penggunaan lahan masyarakat. Namun hingga kini, menurutnya, masyarakat sama sekali tidak menerima hak yang dijanjikan tersebut.
Selain itu, Ashadi menyoroti PT Timah yang dianggap tidak menepati perjanjian pembelian timah dari masyarakat sekitar. Warga merasa dirugikan karena hasil timah rakyat yang seharusnya dibeli perusahaan sesuai kesepakatan tidak direalisasikan sehingga masyarakat kehilangan manfaat ekonomi dari sumber daya alam di wilayah mereka.
“Kami minta keadilan hasil bumi untuk dinikmati masyarakat terdampak. Sejak 1997 surat perjanjian ditandatangani, tapi masyarakat tidak menerima plasma itu. Dimana keadilan bagi masyarakat? Kami meminta pemerintah bersikap tegas,” tegas Ashadi.
Delapan Desa Suarakan Tuntutan Bersama
Tuntutan serupa disampaikan perwakilan dari desa lainnya yang hadir dalam audiensi. Mereka menyatakan bahwa ketidakjelasan sikap perusahaan dan lambatnya realisasi kewajiban semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang tanahnya terdampak.
Warga juga meminta agar pemerintah provinsi memfasilitasi penyelesaian sengketa ini melalui langkah konkret, bukan hanya pertemuan tanpa hasil. Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun perusahaan harus memenuhi kewajiban sosial serta memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan maupun perkebunan.
“Kami hanya minta hak kami, bukan hal lain. Kami ingin dilibatkan, bukan sekadar jadi penonton,” ujar salah satu warga.
Pemprov Babel: Aspirasi Sudah Ditindaklanjuti Gubernur
Menanggapi tuntutan tersebut, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto menyampaikan bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sebenarnya sudah mengantisipasi persoalan ini sejak sebelum menjalani tugas luar daerah. Menurut Fery, Gubernur telah memberikan arahan agar jajarannya segera mengirimkan surat resmi kepada PT Timah dan PT GML.
Surat yang ditandatangani Gubernur Hidayat tersebut kemudian dibacakan langsung di hadapan masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengawal permasalahan ini hingga selesai. Tidak hanya itu, Gubernur juga menelpon langsung dan berbicara dengan warga yang hadir untuk meyakinkan bahwa pemerintah provinsi tidak tinggal diam.
Dalam surat untuk PT Timah, Gubernur Hidayat menyampaikan bahwa masyarakat delapan desa meminta pengelolaan pertambangan di kawasan IUP PT GML melibatkan masyarakat lokal secara adil dan tidak dikuasai oleh kelompok tertentu. Selain itu, PT Timah diminta untuk menjalankan kemitraan usaha pertambangan dengan masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan dalam surat untuk PT GML, Gubernur menegaskan agar perusahaan mempercepat pemenuhan kewajiban plasma sawit kepada masyarakat terdampak sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, delapan desa yang wilayahnya terdampak aktivitas perusahaan seharusnya mendapatkan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sebagai hak yang wajib diberikan perusahaan.
Pemprov Siap Turun ke Lapangan
Pj Sekda Fery menegaskan bahwa pemerintah akan segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Fery menyampaikan bahwa aspirasi warga telah diterima dan seluruh langkah administratif maupun koordinasi dengan perusahaan telah dilakukan.
“Berdasarkan arahan Gubernur, kita akan segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi sesungguhnya. Apa yang sudah didiskusikan sudah kita tindak lanjuti semua. Mari kita kawal bersama sehingga apa yang menjadi hak masyarakat dapat dipenuhi,” ujar Fery.
Pemerintah provinsi juga memastikan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan PT Timah dan PT GML untuk memastikan keputusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Harapan Baru bagi Warga 8 Desa
Audiensi ini disebut menjadi momentum penting bagi masyarakat delapan desa yang telah menunggu kejelasan hak mereka selama lebih dari dua dekade. Masyarakat berharap pemerintah benar-benar mengawasi dan menindak perusahaan apabila terbukti melanggar komitmen serta tidak menjalankan kewajibannya.
Dengan komitmen baru dari pemerintah provinsi serta komunikasi langsung dari Gubernur, warga berharap penyelesaian tuntutan mereka kali ini tidak sekadar janji, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)













