KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) secara bertahap dan humanis. Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kota agar lebih tertib, rapi, dan nyaman, tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat kecil. Kamis (30/7/2026)
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, mengatakan pemerintah tidak ingin melakukan penertiban PKL secara arogan maupun tergesa-gesa. Menurutnya, para pedagang juga memiliki kebutuhan ekonomi yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam setiap kebijakan penataan.
“Kita dari pemerintah kota terus memperbaiki tata kota agar tertib dan rapi. Tentu saja kita tidak semerta-merta harus mengusir mereka dengan cara yang kasar. Tegas boleh, kasar jangan,” kata Dessy, Rabu (29/7/2026).
Dessy menjelaskan, penataan PKL harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pemerintah tidak hanya berorientasi pada keindahan dan ketertiban kota, tetapi juga harus memikirkan keberlangsungan usaha para pedagang yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas berjualan.
Karena itu, Pemkot Pangkalpinang akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penataan. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, para pedagang akan diberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
Selain sosialisasi, pemerintah juga akan memberikan surat peringatan serta pemberitahuan secara berkala. Tahapan tersebut dinilai penting agar para pedagang memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dan memahami rencana penataan yang akan dilakukan pemerintah.
“Makanya perlu proses yang bertahap, tidak harus langsung dipindahkan. Mereka juga mencari uang. Jadi ada proses-prosesnya, ada memberi peringatan, memberi pemberitahuan agar mereka juga bersiap-siap,” jelasnya.
Menurut Dessy, penataan yang dilakukan secara bertahap diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik antara pemerintah dan pedagang. Pemerintah tetap dapat menjalankan fungsi penertiban, sementara para PKL diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Pemkot Pangkalpinang juga berupaya mencari titik temu antara kepentingan penataan kota dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Keberadaan PKL yang tidak tertata dinilai dapat mengganggu fungsi ruang publik, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya. Namun, di sisi lain, PKL merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian.
“Selain merapikan kota, kita juga memberi kesempatan kepada mereka untuk tetap bisa berjualan dan mendapatkan penghasilan,” tuturnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini tengah menyiapkan konsep pembentukan zona khusus bagi PKL. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pangkalpinang yang menginginkan adanya kawasan atau zona tertentu yang dapat digunakan para pedagang untuk menjalankan aktivitas usaha mereka secara lebih tertib.
Dengan adanya zona khusus tersebut, diharapkan aktivitas PKL tidak lagi menggunakan ruang yang mengganggu kepentingan umum. Para pedagang tetap dapat berjualan, sementara penataan kawasan kota dapat dilakukan secara lebih terarah.
Namun, konsep zona PKL tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah kota akan melakukan pematangan lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya juga masih akan dikaji, termasuk kemungkinan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Itu nanti kita tunggu Pak Wali Kota. Kemarin sesuai arahannya akan membuat zona PKL. Nanti akan dibicarakan lagi dan mungkin akan dibuatkan Perda atau Perwako nantinya,” pungkas Dessy.
Penataan PKL menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam menjaga wajah Kota Pangkalpinang agar tetap tertib tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat. Dengan pendekatan yang humanis, pemerintah berharap kebijakan penataan dapat diterima para pedagang dan masyarakat secara luas.
Pemkot Pangkalpinang juga diharapkan dapat memastikan proses penataan berjalan transparan dan konsisten. Sosialisasi yang dilakukan sejak awal, pemberian waktu untuk beradaptasi, serta penyediaan lokasi berjualan yang layak menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan solusi bagi keberlangsungan usaha PKL.
Dengan demikian, penataan PKL di Pangkalpinang diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan akan kota yang tertib dan rapi dengan kepentingan masyarakat dalam mencari nafkah. Prinsip yang ditekankan pemerintah pun jelas, yakni penegakan aturan tetap harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan sikap manusiawi. (Abdul Hamid/KBO Babel)
















