KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 32 kasus dugaan penyelundupan ekspor emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, total nilai keekonomian emas yang berhasil diamankan mencapai Rp846,94 miliar. Rabu (19/8/2026)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan jumlah penindakan tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai hanya mencatat sekitar empat kasus penyelundupan emas yang berhasil digagalkan.
“Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Djaka, peningkatan jumlah kasus menunjukkan perlunya pengawasan yang semakin kuat terhadap lalu lintas emas, khususnya yang dibawa atau diekspor melalui jalur penerbangan internasional.
Salah satu penindakan terbaru dilakukan Bea Cukai di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (13/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas menggagalkan upaya ekspor emas batangan atau cast bar yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sebagaimana dipersyaratkan. Barang bukti emas yang diamankan memiliki berat 22,317 kilogram.
Sebelumnya, pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas.
Dari dua penindakan tersebut, total emas yang diamankan mencapai 23,793 kilogram. Nilai pasar barang bukti diperkirakan sekitar Rp63 miliar.
Penindakan beruntun itu menjadi bagian dari upaya Bea Cukai mengantisipasi modus penyelundupan emas melalui penumpang pesawat maupun jalur keberangkatan internasional.
Djaka mengungkapkan, hasil pendalaman terhadap salah satu kasus juga menemukan adanya dugaan keterlibatan petugas bandara dalam aksi penyelundupan emas.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan keterlibatan pihak internal dapat membuka celah dalam sistem pengawasan di bandara. Bea Cukai menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan.
“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan tersebut dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.
Bea Cukai juga memastikan pengawasan terhadap upaya penyelundupan emas akan terus diperkuat. Penguatan dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah pendekatan, termasuk optimalisasi analisis data penumpang.
Selain itu, pengawasan berbasis risiko akan ditingkatkan untuk mengidentifikasi pola perjalanan dan aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan penyelundupan. Pemeriksaan juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan indikator risiko yang dimiliki setiap penumpang atau barang.
Langkah tersebut diiringi koordinasi dan pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penerbangan internasional.
Menurut Djaka, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mencegah barang bernilai ekonomi tinggi keluar dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan.
Selain penindakan, Bea Cukai juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa. Edukasi diperlukan agar masyarakat memahami ketentuan terkait ekspor maupun pembawaan barang ke luar negeri.
Masyarakat diimbau memastikan setiap barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri telah memenuhi persyaratan kepabeanan dan perizinan. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk memastikan kegiatan perdagangan berlangsung secara legal dan transparan.
Djaka menegaskan pengawasan bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga menjaga potensi penerimaan negara yang dapat hilang akibat aktivitas ilegal.
“Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Djaka.
Dengan 32 kasus yang berhasil digagalkan dan nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar hingga Agustus 2026, Bea Cukai menilai penyelundupan emas masih menjadi salah satu aktivitas ilegal yang perlu mendapat perhatian serius.
Peningkatan kasus dibandingkan tahun sebelumnya juga menjadi dasar bagi otoritas kepabeanan untuk memperkuat pengawasan berbasis data dan risiko. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan sekaligus memastikan komoditas bernilai ekonomi tinggi tidak keluar dari Indonesia melalui jalur yang melanggar ketentuan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















