KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan pengangkutan mineral timah yang tidak berasal dari izin pertambangan resmi di wilayah Bangka Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita sebanyak 294 lempeng yang diduga balok timah dengan berat bruto mencapai 4.179 kilogram atau sekitar 4,1 ton. Senin (14/9/2026)
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Unit IV Intelkam dan Unit Jatanras pada Kamis (10/9/2026) malam. Lokasi pengungkapan berada di kawasan Jalan Bandes, Jalan Sungai Selan, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan mineral timah ilegal di kawasan tersebut.
“Personel langsung melakukan pengembangan terhadap informasi yang diterima. Dari lokasi, diamankan sejumlah orang berikut barang yang diduga merupakan lempengan timah,” kata Indra, Sabtu (12/9/2026).
Informasi awal tersebut diterima Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang dari Unit IV Intelkam. Petugas mendapatkan informasi mengenai satu orang dan satu unit kendaraan Suzuki APV Pick Up Xtra warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang ilegal berupa lempeng timah.
Tim kemudian melakukan pengembangan bersama Unit IV Intelkam dan Unit Jatanras. Operasi tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Ipda Riki Aprizon.
Sekitar pukul 20.35 WIB, polisi membawa orang yang telah diamankan menuju sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Bandes. Rumah tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan mineral timah yang sebelumnya telah dicetak menjadi lempengan.
Sekitar pukul 21.10 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati tiga orang lainnya serta satu unit truk berwarna kuning.
Truk tersebut diduga digunakan untuk mengangkut barang dengan modus menyamarkan muatan menggunakan barang rongsok. Polisi kemudian mengamankan ketiga orang tersebut dan melakukan pemeriksaan di sekitar rumah.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tumpukan lempengan yang diduga merupakan timah di sisi kanan rumah. Barang tersebut telah disusun dan disebut dalam kondisi siap untuk diangkut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, rumah yang menjadi lokasi penyimpanan tersebut diketahui milik salah satu orang yang diamankan, berinisial PY. Sementara truk warna kuning disebut milik seseorang berinisial AS.
Polisi juga memperoleh keterangan awal bahwa lempengan yang ditemukan diduga merupakan milik AS. Keempat orang yang diamankan diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas bongkar muat lempengan tersebut.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial PY (52), Jo (22), Ag (28), dan TT (20). Keempatnya merupakan laki-laki yang berdomisili di wilayah Bangka Tengah dan Pangkalpinang.
Setelah mengamankan orang dan barang bukti, Polresta Pangkalpinang melakukan pengecekan, penghitungan serta penimbangan terhadap barang yang ditemukan.
Proses tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) di Gudang Biji Timah (GBT) PT Timah Cambai, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 174 lempeng timah yang telah dicetak dengan bentuk rapi. Selain itu, terdapat 36 karung yang berisi 120 lempeng dengan berat bruto mencapai 908 kilogram.
Jika digabungkan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 294 lempeng yang diduga balok timah dengan berat bruto keseluruhan 4.179 kilogram atau sekitar 4,1 ton.
“Barang bukti sudah dilakukan pengecekan, penghitungan dan penimbangan. Selanjutnya akan dilakukan penyisihan untuk pengambilan sampel guna mengetahui kadar timahnya,” ujar Indra.
Untuk sementara, seluruh barang bukti berupa lempeng yang diduga timah tersebut dititipkan di GBT Cambai. Penitipan dilakukan selama proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti berlangsung.
Selain mineral yang diduga timah, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit Suzuki APV Pick Up Xtra warna hitam, tumpukan rongsok besi, serta dua unit telepon seluler.
Polresta Pangkalpinang masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul mineral yang diamankan. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penampungan maupun pengangkutan barang tersebut.
Dari modus yang terungkap, barang yang diduga timah tersebut terlebih dahulu disimpan di samping rumah. Setelah itu, barang direncanakan dimuat ke dalam truk dengan cara menyamarkan muatan menggunakan barang rongsok.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, barang tersebut diduga akan dibawa menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Selanjutnya, mineral tersebut diduga akan diseberangkan menuju Jakarta.
Kapolresta Pangkalpinang menyebut motif sementara dalam kasus tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Meski demikian, polisi belum berhenti pada empat orang yang telah diamankan.
“Motif sementara yang diperoleh adalah faktor ekonomi. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Indra.
Polisi kini masih menelusuri asal mineral tersebut, termasuk memastikan apakah barang bukti benar-benar berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sebagaimana dugaan awal.
Dalam proses hukum, para tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polresta Pangkalpinang selanjutnya akan menerbitkan laporan polisi dan melakukan pengembangan perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya.
Pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan asal-usul 4,1 ton mineral yang diamankan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengangkutan.
“Pengembangan masih dilakukan untuk memastikan asal barang dan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tutup Indra.
Dengan demikian, pengungkapan tersebut tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti dan pengamanan empat orang. Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk menelusuri sumber mineral, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga berada di balik aktivitas penampungan dan pengangkutan mineral tersebut. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















