KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Belum lama ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH, aktivitas tambang timah ilegal kembali marak di kawasan hutan lindung dan hutan produksi Sarang Ikan serta Nadi, Desa Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah. Kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas tambang ini kini diserbu puluhan ponton rajuk yang beroperasi secara terbuka, seolah tidak tersentuh penegakan hukum meski aparat masih berada di wilayah setempat. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang khawatir kerusakan lingkungan semakin meluas cepat. Jum’at (5/12/2025)
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 80 ponton rajuk yang bekerja setiap hari mengeruk timah di kawasan tersebut. Aktivitas itu diduga dibiayai oleh seorang pengusaha lokal berinisial Abs, yang disebut memiliki peran sebagai pemodal utama tambang ilegal. Operasionalnya disebut mengatasnamakan masyarakat dengan dalih kebutuhan ekonomi, padahal sebagian besar warga hanya dijadikan pekerja lapangan. Sumber menilai skema tersebut sengaja dibuat agar aktivitas terlihat seperti pertambangan rakyat tanpa izin resmi negara sah hukum berlaku.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa pembuatan ponton rajuk membutuhkan modal yang besar sehingga tidak mungkin dibiayai oleh masyarakat kecil.
“Bikin ponton seperti itu modalnya lumayan besar. Masyarakat kecil tidak sanggup. Jadi yang modalinya itu pengusaha Lubuk, Abs,” ujarnya. Ia menambahkan, meskipun Abs memiliki modal, tetap dibutuhkan beking agar aktivitas tambang dapat berjalan aman tanpa razia. Menurutnya perlindungan tersebut membuat para pekerja merasa aman meski sadar aktivitas itu melanggar hukum dan merusak hutan negara dilindungi jaringan.
Warga juga menyebut adanya sejumlah oknum yang diduga menjadi patron di lapangan. Oknum tersebut berasal dari berbagai unsur yang sering disebut dengan istilah hijau, coklat, hingga wartawan. Nama yang disebut antara lain Br, Gd, dan Bd. Peran mereka diduga untuk mengamankan kegiatan tambang agar tidak diganggu aparat. Dengan sistem seperti itu, kegiatan ponton rajuk berlangsung siang dan malam tanpa hambatan berarti. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka di wilayah yang statusnya masih kawasan hutan lindung negara sah.
Terkait pemasaran pasir timah hasil tambang ilegal tersebut, sumber menyebut hasil produksi tidak disalurkan secara sembarangan. Pasir timah disebut-sebut dijual ke perusahaan resmi melalui modus ditampung lebih dahulu oleh perusahaan mitra. Salah satu yang disebut adalah CV A.
“Yang bermain itu perusahaan mitranya CV A. Kita tahu itu mitranya siapa, petugas perusahaan resminya juga tahu,” ungkap sumber tersebut. Pola ini dinilai rapi dan terorganisir sehingga sulit dilacak tanpa keberanian aparat membongkar alur distribusi timah ilegal.
Kembalinya aktivitas tambang ilegal di Sarang Ikan dan Nadi menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas penertiban yang telah dilakukan Satgas PKH. Warga mendesak agar aparat tidak hanya berhenti pada penertiban awal, tetapi juga menindak tegas para pemodal dan beking di belakang layar. Jika tidak, kerusakan hutan akan terus meluas, sumber air tercemar, dan konflik sosial di tengah masyarakat dikhawatirkan semakin membesar. Mereka berharap negara hadir melindungi hutan serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu kepada siapa. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











