Tak Pernah Bertemu Terdakwa, Saksi Keuangan Hotel Buka Fakta di Sidang Hellyana

Kesaksian Karyawan Hotel dan Mantan Manajer Ungkap Alur Dugaan Penipuan Hellyana di PN Pangkalpinang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Hellyana kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (16/12/2025) sore. Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi kunci yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap konstruksi perkara, yakni Latifa selaku karyawan bagian keuangan Hotel Urbanview serta Adelia Saragih, mantan manajer hotel yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Rabu (17/12/2025)

Keterangan kedua saksi menjadi sorotan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim penasihat hukum terdakwa karena membuka rangkaian fakta terkait mekanisme pemesanan kamar hotel, alur administrasi pembayaran, hubungan personal antara saksi dan terdakwa, hingga dampak finansial yang harus ditanggung oleh Adelia akibat tunggakan pembayaran sewa kamar hotel yang diduga dilakukan oleh Hellyana.

banner 336x280

Latifa menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan di persidangan. Di hadapan majelis hakim, Latifa menegaskan bahwa selama bekerja di bagian keuangan Hotel Urbanview, dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan terdakwa Hellyana. Ia mengaku hanya mengenal Adelia Saragih yang kala itu menjabat sebagai manajer hotel dan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi pemesanan serta pembayaran kamar.

“Saya tidak kenal sama Ibu Hellyana. Kalau dengan Ibu Adelia Saragih saya kenal, karena beliau dulu manajer hotel,” ujar Latifa saat memberikan kesaksian.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa seluruh proses pemesanan kamar hotel, penagihan, hingga pembayaran tidak pernah dilakukan langsung oleh terdakwa kepada bagian keuangan hotel. Menurut Latifa, semua urusan tersebut selalu dikoordinasikan oleh Adelia sebagai manajer hotel pada saat itu.

“Tidak ke saya langsung, semuanya lewat Bu Adelia. Jadi kalau soal pembayaran, saya berurusan dengan Bu Adelia dan tidak pernah bertemu langsung dengan Ibu Hellyana,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Latifa juga mengungkapkan bahwa manajemen Hotel Urbanview tidak mengajukan tuntutan hukum terhadap Hellyana terkait dugaan penipuan senilai kurang lebih Rp22 juta yang menjadi pokok perkara. Ia menegaskan bahwa pihak hotel tidak pernah melaporkan atau menuntut terdakwa secara hukum.

“Terkait dengan Ibu Hellyana, kami dari pihak hotel tidak menuntut sama sekali. Tidak ada upaya untuk mengadili atau menuntut secara hukum,” kata Latifa.

Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan kebijakan internal manajemen hotel dan tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang kini berjalan di pengadilan. Namun demikian, Latifa membenarkan adanya pemotongan gaji terhadap Adelia Saragih untuk menutup tunggakan pembayaran sewa kamar hotel tersebut.

Menurut Latifa, beban pelunasan akhirnya dibebankan kepada Adelia karena secara administratif yang bersangkutan bertanggung jawab sebagai manajer hotel. Pemotongan gaji dilakukan secara bertahap setiap bulan hingga tunggakan tersebut dinyatakan lunas.

“Memang ada pemotongan gaji. Setiap bulan dibayar sekitar Rp3 jutaan, tergantung kemampuan Bu Adelia. Sampai beliau mengundurkan diri dari hotel,” ungkap Latifa.

Ia menambahkan bahwa meskipun Adelia telah mengundurkan diri dari pekerjaannya, sisa tunggakan pembayaran tetap diselesaikan hingga lunas melalui transfer ke rekening hotel.

“Masih ada sisa waktu itu, tapi dilunasi setelah dua bulan. Saat beliau keluar, hutang sudah lunas semuanya,” ujarnya.

Selain Latifa, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Adelia Saragih sebagai saksi pelapor. Dalam persidangan terungkap bahwa hubungan antara Adelia dan Hellyana sebelumnya cukup dekat. Bahkan, Adelia pernah menjabat sebagai staf khusus Hellyana ketika terdakwa masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Kesaksian Adelia menjadi perhatian serius majelis hakim. Hakim anggota secara tegas mengingatkan saksi mengenai sumpah yang telah diucapkan sebelum memberikan keterangan di persidangan.

“Saya ingatkan saudara sudah disumpah. Konsekuensinya kepada Allah SWT. Kalau berbohong, hanya Allah dan saudara yang tahu,” ujar hakim anggota dengan nada serius.

Hakim juga menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan dapat berujung pada ancaman hukuman pidana yang lebih berat. “Berat menjadi saksi daripada menjadi terdakwa. Keterangan saksi itu harus berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar apa yang tertulis dalam BAP,” lanjut hakim.

Dalam sesi tanya jawab, majelis hakim mengonfirmasi status Adelia yang pernah menjadi staf khusus Hellyana.

“Saudara tadi ditanya terdakwa, saudara pernah menjadi staf khusus setelah terdakwa menjadi Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, betul?” tanya hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Adelia singkat.

Namun ketika ditanya mengenai durasi masa jabatannya sebagai staf khusus, Adelia mengaku tidak mengingat secara pasti.

“Sejak kapan dan berapa lama menjadi staf khusus?” tanya hakim kembali.

“Lupa, Yang Mulia. Tidak sampai satu tahun,” jawabnya.

Majelis hakim kemudian menggali keterangan terkait jabatan Adelia sebagai manajer Hotel Urbanview. Adelia menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai manajer hotel sejak tahun 2021 hingga Februari 2025. Hakim pun mempertanyakan alasan Adelia tetap memberikan kepercayaan kepada Hellyana meskipun terdapat tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan.

“Menurut keterangan saudara, ada pembayaran di tanggal tertentu, ada yang tidak dibayar. Kenapa saudara masih memberikan utang dan tidak menghentikan sejak awal?” tanya hakim. Adelia menjawab bahwa keputusannya didasarkan pada rasa percaya terhadap terdakwa.

“Karena sudah dijanjikan, Yang Mulia. Saya percaya beliau akan membayarkannya,” ucapnya.

Dalam pengakuannya, Adelia menyebut bahwa akibat tunggakan pembayaran sewa kamar hotel tersebut, dirinya harus menanggung beban finansial yang cukup besar. Ia mengaku gajinya dipotong setiap bulan untuk melunasi total tunggakan sekitar Rp22 juta.

“Betul, Yang Mulia. Saya bayarnya dicicil dengan dipotong gaji sampai saya tidak bekerja di hotel tersebut,” kata Adelia.

Pengakuan tersebut membuat suasana persidangan semakin serius, mengingat posisi Adelia sebagai pelapor sekaligus pihak yang secara langsung menanggung kerugian finansial. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi akan dinilai secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Hellyana ini rencananya akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta pendalaman terhadap keterangan yang telah disampaikan. Majelis hakim menekankan bahwa proses pembuktian akan dilakukan secara cermat sebelum mengambil kesimpulan hukum atas perkara tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *