Aktivitas Tambang Liar di Kolong Koboy Diduga Terorganisir, Publik Minta Penindakan Tegas

Diduga Ada Koordinasi Terselubung, Tambang Ilegal Semabung Lama Beroperasi Tanpa Hambatan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Aktivitas pertambangan timah ilegal kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Kali ini, praktik penambangan liar jenis sebu dilaporkan berlangsung secara masif di kawasan Kolong Koboy, Desa Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Ironisnya, lokasi tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan, namun kini justru kembali dipenuhi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi secara terang-terangan. Kamis (23/4/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (22/4/2026), aktivitas penambangan di kawasan itu tidak hanya berlangsung sporadis, tetapi sudah terorganisir dengan baik. Puluhan penambang disebut-sebut beroperasi setiap hari tanpa rasa khawatir terhadap penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

banner 336x280

Lebih jauh, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa hasil tambang ilegal dari lokasi tersebut diduga langsung diserap oleh seorang kolektor timah bernama Ahyong yang beroperasi di kawasan Air Mawar, Pangkalpinang. Nama Ahyong sendiri bukan hal baru dalam perbincangan bisnis timah di Bangka Belitung. Ia disebut-sebut memiliki jaringan luas serta pengaruh kuat, baik dalam dunia usaha maupun relasi tertentu.

Dugaan adanya alur distribusi yang jelas dari penambang hingga kolektor semakin memperkuat indikasi bahwa aktivitas ini bukan sekadar tambang liar biasa. Ada sistem yang berjalan rapi, mulai dari pengumpulan hingga penjualan pasir timah hasil tambang ilegal. Hal inilah yang memicu kecurigaan publik bahwa terdapat “payung” yang melindungi aktivitas tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah informasi juga menyebut adanya dugaan koordinasi terselubung dengan pihak-pihak tertentu, sehingga aktivitas tambang ilegal di Kolong Koboy seolah berjalan tanpa hambatan. Minimnya razia atau tindakan hukum di lokasi yang cukup terbuka ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi karena hilangnya potensi pendapatan dari sektor pertambangan resmi, aktivitas ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan secara serius. Kolong yang seharusnya menjadi kawasan yang ditata justru kembali dieksploitasi tanpa kontrol, meninggalkan kerusakan yang sulit dipulihkan.

Masyarakat sekitar pun mulai resah. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berlangsung begitu lama tanpa tindakan tegas. Beberapa warga bahkan menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut berlangsung hampir setiap hari, dengan lalu lintas keluar masuk hasil tambang yang cukup intens.

Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret. Jika benar terdapat praktik jual beli timah ilegal yang melibatkan kolektor besar, maka penindakan tidak boleh hanya menyasar penambang kecil di lapangan. Rantai distribusi, termasuk penampung dan pembeli utama, harus turut diusut secara menyeluruh.

Pengamat lokal menilai bahwa keberadaan kolektor atau penampung menjadi kunci utama dalam maraknya tambang ilegal. Selama masih ada pihak yang membeli hasil tambang tanpa dokumen resmi, maka praktik penambangan liar akan terus hidup. Oleh karena itu, penindakan terhadap para pembeli dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai tersebut.

Publik juga mendesak adanya transparansi dalam proses penegakan hukum. Jika memang terdapat indikasi keterlibatan oknum atau adanya perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka hal itu harus dibuka secara terang benderang. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin tergerus apabila kasus-kasus seperti ini dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan turut mengambil peran aktif dalam mengawasi dan menindak aktivitas tambang ilegal. Koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk memastikan bahwa penertiban tidak hanya bersifat sementara, tetapi berkelanjutan.

Kasus tambang ilegal di Semabung Lama ini menjadi cerminan bahwa persoalan pertambangan liar di Bangka Belitung masih jauh dari kata selesai. Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat, untuk benar-benar memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Kini, publik menunggu langkah nyata. Apakah aparat akan segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku, atau justru aktivitas ini akan terus berlangsung seolah “kebal hukum”. Waktu yang akan menjawab, namun tekanan masyarakat untuk keadilan semakin kuat dan tidak bisa lagi diabaikan. (Rikky Fermana/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *