KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Aktivitas penambangan pasir timah yang diduga ilegal kembali ditemukan beroperasi di kawasan hutan Dusun Kubu, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Tambang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal bernama Bujang Tamek itu dilaporkan kembali berjalan meski sebelumnya sempat dihentikan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban tambang. Kamis (23/4/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (22/4/2026), aktivitas penambangan tersebut menggunakan dua unit alat berat jenis excavator. Kegiatan ini diduga berlangsung di dalam kawasan hutan, yang secara hukum merupakan area terlarang untuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Ari, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut sudah kembali berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyebut, meski sempat ditertibkan oleh Satgas, para pekerja tambang kini kembali beroperasi seperti biasa.
“Sudah jalan lagi, Pak, tambangnya. Memang sempat disetop, tapi sekarang mereka sudah mulai lagi,” ujar Ari kepada awak media.
Kembalinya aktivitas tambang tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan. Warga menilai, penghentian sementara tanpa pengawasan lanjutan hanya akan membuat aktivitas ilegal kembali berulang.
Selain itu, penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan juga memperparah potensi kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan, pengerukan tanah, hingga perubahan bentang alam berisiko merusak ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi. Dampak jangka panjangnya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga masyarakat sekitar.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tambang, yakni Bujang Tamek. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi. Respons yang diterima hanya berupa kiriman stiker tanpa keterangan lebih lanjut terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Sementara itu, aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Selatan, Ipda Imam, belum membuahkan hasil hingga berita ini dipublikasikan.
Tak hanya itu, media ini juga masih berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Sumatera, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih yang dilakukan di dalam kawasan hutan, berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang tidak sedikit. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terus berulang.
Kondisi ini kembali memperlihatkan bahwa persoalan tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan, lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran membuat aktivitas tersebut terus muncul kembali.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga melakukan pengawasan berkelanjutan serta menindak tegas para pelaku, termasuk pemilik modal dan pihak yang terlibat dalam operasional tambang.
Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin aktivitas tambang ilegal akan terus meluas dan semakin sulit dikendalikan.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat terkait untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, serta lingkungan tetap terlindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. (Okta Saktianto/KBO Babel)











