KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dua tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan keduanya menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak tahun 2025 dan menyita perhatian publik nasional. Kasus ini bermula dari berbagai pernyataan dan unggahan yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang kemudian berujung pada laporan hukum dan penyidikan oleh kepolisian.
Kabar penangkapan Roy Suryo pertama kali dibenarkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Menurut Petrus, pihak keluarga Roy Suryo menginformasikan bahwa penyidik melakukan penangkapan pada pagi hari.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama kami juga mendapatkan informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap,” kata Petrus.
Sementara itu, tim hukum dr Tifa juga membenarkan adanya tindakan penangkapan terhadap kliennya. Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, mengatakan penyidik mendatangi apartemen tempat tinggal kliennya pada pagi hari.
“Ya benar, ditangkap,” ujar Azis.
Menurut informasi yang diterima tim kuasa hukum, dr Tifa dijemput aparat kepolisian sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya sebelum kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut menuai keberatan dari pihak kuasa hukum Roy Suryo. Petrus Selestinus menilai langkah penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan tidak tepat mengingat kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Ia menyebut Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban pelaporan yang ditetapkan selama proses penyidikan berlangsung.
“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor. Karena itu kami menyayangkan adanya tindakan penangkapan,” ujarnya.
Petrus juga berpendapat apabila tujuan penyidik adalah untuk melaksanakan proses pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka mekanisme pemanggilan dianggap lebih tepat dibandingkan tindakan penangkapan.
Menurutnya, penyidik dapat mengirimkan surat panggilan resmi kepada tersangka untuk hadir menjalani proses pelimpahan tanpa harus menggunakan langkah yang dinilai represif.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sendiri telah berlangsung cukup panjang. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.
Sejak penetapan tersangka, proses penyidikan terus berjalan hingga akhirnya berkas perkara beberapa kali dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti.
Perkembangan penting terjadi pada awal Juni 2026 ketika Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, saat itu menjelaskan bahwa seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi penyidik.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya diminta,” kata Iman pada 2 Juni 2026.
Dengan status P-21 tersebut, proses hukum memasuki tahap akhir penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Tahapan berikutnya dikenal sebagai pelimpahan tahap dua atau tahap II, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, telah memperkirakan bahwa proses tahap dua akan segera dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Yakup menyebut dirinya tidak terkejut apabila penyidik dalam waktu dekat memanggil para tersangka untuk menjalani proses tersebut.
Ia juga sempat menyinggung kemungkinan adanya penahanan, meskipun menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan bukan permintaan dari pihak pelapor.
“Kami tidak heran apabila dalam waktu dekat akan ada panggilan untuk menjalani tahap dua. Mengenai penahanan, itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan kami tidak pernah mendesak adanya penahanan,” kata Yakup saat itu.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, termasuk status keduanya setelah diamankan maupun agenda hukum lanjutan yang akan dijalani.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari kepolisian terkait langkah hukum tersebut. Jika pelimpahan tahap dua segera dilakukan, maka perkara yang telah menjadi perhatian nasional selama berbulan-bulan itu akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











