Penyidikan Korupsi PT Koba Tin Mengembang, Kejati Babel Geledah Kantor BNI dan Sita Sejumlah Dokumen

Kejati Babel Bongkar Jejak Dugaan Korupsi PT Koba Tin, Kantor BNI di Jakarta Ikut Digeledah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pascatambang bijih timah yang dilakukan PT Koba Tin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (30/6/2026)

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kelapa Gading Boulevard, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 24 Juni 2026. Informasi tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Instagram Kejati Babel pada Senin, 29 Juni 2026.

banner 336x280

Penggeledahan tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Kejati Babel. Tim penyidik turut didampingi oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung serta Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pascatambang bijih timah oleh PT Koba Tin yang berlangsung dalam rentang waktu 2014 hingga 2025 di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam keterangannya, Kejati Babel menyebutkan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, serta Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Seluruh tindakan tersebut juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci jenis dokumen maupun nilai transaksi yang menjadi fokus penyidikan.

Dokumen-dokumen yang telah disita akan menjadi bahan penelitian, pemeriksaan, dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban pascatambang yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penelusuran terhadap dokumen perbankan dinilai penting untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

Kejati Babel menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam setiap proses penyidikan, kejaksaan menyatakan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, serta pendalaman terhadap berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pascatambang PT Koba Tin.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan kewajiban pascatambang yang seharusnya dilakukan perusahaan setelah aktivitas pertambangan berakhir. Kewajiban tersebut pada prinsipnya meliputi reklamasi, rehabilitasi lahan, hingga pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Sementara itu, Media telah berupaya menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepulauan Bangka Belitung guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, bentuk dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki, serta perkembangan terbaru penyidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Kejati Babel. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *