Dua Nama dalam Kasus BBM Belitung, Polisi Ungkap Perbedaan Status Hukum Maslih dan Rangga
- account_circle Garry Irsa Maestra
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedy Suryadi, S.I.Kom. (Foto istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Polres Belitung memberikan penjelasan resmi terkait penanganan dua perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan dua orang bernama Maslih dan Rangga. Dalam klarifikasi tersebut, kepolisian menegaskan bahwa status hukum keduanya berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan penyidik. Senin (2/11/2026)
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama menyangkut perkembangan penanganan perkara Maslih, pemeriksaan terhadap Rangga, hingga dugaan adanya transaksi uang atau praktik saweran yang menyeret nama oknum internal.
Penjelasan tersebut diperoleh berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedy Suryadi, S.I.Kom.
Ipda Dedy menjelaskan, perkara yang melibatkan Maslih telah mengalami perkembangan dalam proses penyidikan. Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung telah menetapkan Maslih sebagai tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, Maslih tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut, menurut kepolisian, didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Maslih diketahui memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis. Kondisi kesehatannya tersebut telah didukung keterangan dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Belitung serta surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter.
“Untuk perkara Maslih, proses penanganan telah berlanjut hingga penetapan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, berdasarkan keterangan Dokkes dan surat keterangan sakit dari dokter,” jelas Ipda Dedy.
Dengan demikian, tidak ditahannya Maslih bukan berarti perkara tersebut dihentikan ataupun status hukumnya tidak jelas. Proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai tahapan penanganan perkara, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan berdasarkan dokumen medis.
BBM Rangga Dipastikan Pertamax, Bukan Pertalite
Sementara itu, penanganan terhadap Rangga memiliki fakta berbeda. Ipda Dedy membenarkan bahwa Rangga memang pernah diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung pada malam Rabu.
Setelah diamankan, Rangga menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Proses tersebut juga telah dituangkan dalam berita acara interogasi sebagai bagian dari dokumentasi pemeriksaan.
Namun, perkembangan pemeriksaan terhadap barang bukti menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, BBM yang ditemukan dan diamankan dari Rangga dipastikan merupakan jenis Pertamax, yakni BBM non-subsidi, bukan Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi.
Jumlah BBM tersebut diketahui sebanyak 20 jerigen.
Fakta mengenai jenis BBM ini menjadi pembeda utama dalam penanganan perkara Rangga. Sebab, dugaan awal yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan BBM bersubsidi jenis Pertalite, sementara hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan barang bukti yang diamankan merupakan Pertamax.
“Untuk Rangga, memang benar yang bersangkutan pernah diamankan dan telah dilakukan interogasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM yang ditemukan merupakan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jerigen, bukan Pertalite,” terang Ipda Dedy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rangga tidak dilakukan penahanan. Kepolisian menjelaskan bahwa keputusan itu berkaitan dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi
Polres Belitung menegaskan bahwa penanganan perkara Maslih dan Rangga tidak dapat disamakan. Masing-masing memiliki rangkaian pemeriksaan, fakta, serta pertimbangan hukum yang berbeda.
Dalam perkara Maslih, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, tetapi tidak melakukan penahanan karena alasan kesehatan yang didukung keterangan medis.
Sementara dalam perkara Rangga, pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan bahwa BBM yang diamankan merupakan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jerigen, bukan Pertalite.
Penjelasan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami perkembangan kedua perkara tersebut.
Adapun terkait munculnya dugaan transaksi uang atau praktik saweran kepada oknum internal, klarifikasi yang disampaikan Ipda Dedy merupakan penjelasan berdasarkan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara.
Isu tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Namun, dugaan mengenai adanya transaksi uang tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Belitung menyatakan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap suatu perkara sebelum seluruh fakta dan hasil pemeriksaan diketahui secara jelas.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan penanganan perkara Maslih dan Rangga berdasarkan fakta yang disampaikan penyidik.
Di sisi lain, keterbukaan informasi tetap menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Setiap perkembangan penanganan hukum diharapkan dapat disampaikan secara jelas, terukur, dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Garry Irsa Maestra
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar