Ada Apa di Balik Tambang Ilegal Beltim? Lokasi Kosong Saat Sidak, Dugaan Jaringan Setoran Disorot
- account_circle Garry Irsa Maestra
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Embung Mempayak, Kawasan konservasi air milik pemerintah yg berada di Jln Raya Manggar, Belitung Timur menjadi salah satu lokasi Pertambangan Ilegal (PETI). (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Dugaan praktik pungutan dan pengaturan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan pesisir Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tambang tanpa izin, tetapi juga dugaan adanya jaringan pengepul, pungutan terhadap penambang, hingga pemotongan harga jual timah yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Rabu (4/11/2026)
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, aktivitas penambangan di kawasan Olivier dan sejumlah wilayah pesisir sekitarnya diduga melibatkan mekanisme pungutan tertentu. Mulai dari tiket masuk bagi mesin tambang, setoran hasil produksi, hingga pemotongan harga timah basah dengan alasan biaya koordinasi.
Salah satu jaringan kolektor berinisial ABC disebut-sebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam pengepulan hasil tambang. Jaringan tersebut juga dikaitkan dengan pengaturan aktivitas lapangan melalui sejumlah koordinator.
Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Belum terdapat keterangan resmi yang memastikan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Persoalan yang paling dirasakan penambang kecil adalah dugaan pemotongan harga jual timah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga timah basah di tingkat penambang disebut mencapai Rp135 ribu per kilogram.
Akan tetapi, harga tersebut diduga masih mengalami pemotongan sekitar 20 hingga 30 persen dengan alasan uang koordinasi. Jika praktik tersebut benar terjadi, penambang kecil berpotensi menerima hasil yang jauh lebih rendah dibandingkan nilai jual awal yang ditawarkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang menerima potongan tersebut, bagaimana mekanisme penentuannya, serta untuk kepentingan apa uang koordinasi itu digunakan.
Minsawi, seorang nelayan yang juga pernah bekerja di PT Timah, mengaku mengetahui sejumlah aktivitas pengangkutan dan pengumpulan timah setelah dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah ikut dalam aktivitas pengangkutan timah bersama sejumlah rekannya. Bahkan, ia mengaku pernah mengalami kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan tersebut.
“Saya bukan menjelekkan orang atau aparat, setelah lepas dari PT Timah juga saya ikut teman kerja mengambil mengantar timah ke sana sini sampai pernah tabrakan,” ungkap Minsawi.
Dalam keterangannya, Minsawi juga menyinggung aktivitas meja goyang yang menurut pengamatannya kini berlangsung secara terbuka. Ia turut menyampaikan pernyataan mengenai sejumlah pejabat kepolisian yang disebutnya berada di lokasi tersebut.
“Meja goyang tidak terbuka, sekarang sudah terbuka, tiap bulan ibu kapolres, wakapolres, kabagops di situ,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan masih membutuhkan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Tidak dapat disimpulkan bahwa kehadiran pejabat di lokasi tertentu berkaitan dengan pemberian perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Sidak Pantai Nyiur Melambai, Lokasi Sempat Kosong
Dugaan praktik pungutan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pantai Nyiur Melambai pada 28 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, ketika pemeriksaan dilakukan, kawasan tersebut ditemukan dalam keadaan kosong. Sejumlah peralatan pertambangan masih terlihat tertinggal di lokasi.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan para pekerja dan kemungkinan adanya informasi yang lebih dahulu diketahui sebelum petugas tiba. Meski demikian, dugaan kebocoran informasi belum dapat dipastikan tanpa adanya pemeriksaan dan bukti pendukung.
Sekitar pukul 12.30 WIB, sejumlah pekerja kemudian datang ke lokasi dan melakukan dialog dengan pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam pembicaraan itu, muncul informasi mengenai dugaan pungutan tiket masuk sebesar Rp100 ribu untuk setiap mesin yang beroperasi selama satu malam.
Selain tiket masuk, terdapat pula istilah setoran yang disebut sebagai monti. Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam dialog tersebut, satu monti disebut bernilai Rp100 ribu.
Jumlahnya diduga menyesuaikan hasil produksi. Ketika hasil tambang sedikit, setoran disebut sebesar satu monti. Sementara ketika hasil meningkat, jumlahnya menjadi dua monti atau setara Rp200 ribu.
Apabila informasi ini benar, praktik pungutan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pekerja lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak yang diduga mengatur, mengumpulkan, dan menerima uang tersebut.
Haji Tarek Soroti Lemahnya Penertiban PETI
Persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah pesisir Belitung Timur turut mendapat perhatian H. Mochtar Motong atau yang dikenal sebagai Haji Tarek.
Tokoh presidium pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mewakili Belitung dan Belitung Timur tersebut menyoroti lemahnya penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan mesin tambang. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memperhatikan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pembiaran terhadap pertambangan ilegal dinilai berpotensi melemahkan kendali negara atas pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, aktivitas tambang di kawasan pesisir dapat mengancam ruang hidup nelayan dan memperbesar tekanan ekonomi terhadap masyarakat kecil.
Haji Tarek juga mendorong para pemangku kebijakan, termasuk DPRD dan institusi yang berkaitan dengan pertanahan, untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Penataan ruang, kepastian wilayah pertambangan, serta ketegasan terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin dinilai harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah.
Kebijakan Zero Tambang Dipertanyakan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah konsistensi penerapan kebijakan zero tambang.
Sebab, di tengah kebijakan penertiban, aktivitas pertambangan tanpa izin justru disebut masih ditemukan di sejumlah kawasan pesisir, wilayah bakau, hingga sekitar embung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan. Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai batas wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan, jenis kegiatan yang diizinkan, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha.
Penegakan aturan juga diharapkan tidak tebang pilih. Seluruh aktivitas pertambangan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di sisi lain, persoalan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga perlu mendapat perhatian. Proses perizinan yang rumit dan membutuhkan biaya dikhawatirkan menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.
Kondisi tersebut berpotensi membuat penambang kecil bergantung kepada pihak lain yang bersedia membantu pembiayaan maupun pengurusan izin. Ketergantungan ini dapat menimbulkan persoalan baru apabila disertai kewajiban utang dan setoran yang memberatkan.
Karena itu, transparansi pengurusan IPR, pendampingan administrasi, serta kejelasan pembiayaan menjadi kebutuhan penting agar masyarakat tidak terjebak dalam ketergantungan terhadap pihak tertentu.
Lingkungan dan Ekonomi Nelayan Jangan Dikorbankan
Dampak pertambangan terhadap lingkungan pesisir juga tidak boleh diabaikan. Kerusakan ekosistem laut, padang lamun, kawasan bakau, serta habitat biota perairan berpotensi memengaruhi keberlanjutan sektor perikanan.
Dalam uraian persoalan yang berkembang, turut disinggung angka kerugian negara hingga Rp300 triliun yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai kerusakan padang lamun yang disebut mencapai satu hektare per hari dan ancaman terhadap 70 persen populasi cumi di Selat Gaspar.
Angka-angka tersebut memerlukan kejelasan sumber, periode pengukuran, dan kajian teknis agar dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan. Namun, persoalan keberlanjutan ekosistem laut tetap menjadi perhatian penting, mengingat banyak masyarakat pesisir menggantungkan kehidupan pada sektor perikanan.
Potensi ekonomi perikanan yang disebut mencapai Rp1,8 miliar per tahun juga menjadi gambaran bahwa sumber daya laut memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga dalam jangka panjang.
Penegakan Hukum Harus Menyentuh Jaringan di Balik Tambang
Persoalan tambang ilegal di Belitung Timur membutuhkan penanganan yang menyeluruh. Penertiban tidak seharusnya berhenti pada pemindahan atau pengamanan mesin tambang, sementara dugaan aliran uang dan jaringan perdagangan hasil tambang tidak ditelusuri.
Aparat penegak hukum perlu mendalami dugaan pungutan tiket masuk, setoran monti, pemotongan harga timah hingga 30 persen, serta jalur distribusi hasil tambang dari penambang menuju kolektor dan penampung.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut atau memperoleh keuntungan dari praktik yang diduga berlangsung.
Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan, termasuk jaringan kolektor berinisial ABC dan institusi terkait, diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Nelayan membutuhkan perlindungan terhadap ruang hidupnya, sementara penambang kecil membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan dari dugaan pungutan yang merugikan.
Pada akhirnya, pengelolaan timah di Belitung Timur tidak boleh hanya berorientasi pada hasil produksi dan keuntungan sesaat. Kepentingan negara, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir harus ditempatkan sebagai prioritas.
Penelusuran terhadap dugaan jaringan pungutan dan distribusi timah ilegal menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam tidak dikuasai oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Garry Irsa Maestra
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar