Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Supianto, Mantan Plt Kadis ESDM Babel, Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

Supianto, Mantan Plt Kadis ESDM Babel, Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

  • account_circle putri utami
  • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/5/2025). Selasa (6/5/2025)

“Menyatakan Terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ujar hakim Fajar saat membacakan amar putusan.

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta kepada Supianto. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 7 tahun bagi Supianto. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Namun, berbeda dengan terdakwa lainnya, Supianto tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Peran Supianto dalam Kasus Korupsi

Supianto dinyatakan bersalah atas perannya dalam manipulasi tata kelola timah bersama mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Supianto turut mendukung proses penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Hakim menilai bahwa Supianto menyalahgunakan jabatannya selama enam bulan sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam amar putusannya, hakim menyoroti faktor pemberat dan peringan hukuman. Faktor pemberat adalah karena Supianto tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah bahwa Supianto belum pernah terlibat dalam kasus hukum lainnya, serta posisinya sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak.

“Terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang memiliki anak yang membutuhkan biaya,” ucap hakim dalam persidangan.

Tuntutan Jaksa untuk Bambang Gatot

Selain Supianto, terdakwa utama dalam kasus ini adalah Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Bambang dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 4 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Bambang akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Kasus Korupsi Besar di Indonesia

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Hakim menilai bahwa praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam tata kelola timah.

Vonis terhadap Supianto diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Jaksa sendiri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut, mengingat tuntutan awal terhadap kedua terdakwa lebih berat.

 

(Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)

  • Penulis: putri utami

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT TIMAH dan Warga Belitung Timur Bersatu Hijaukan Pantai Mudong Lewat Penanaman Mangrove

    PT TIMAH dan Warga Belitung Timur Bersatu Hijaukan Pantai Mudong Lewat Penanaman Mangrove

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) — PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir melalui program penanaman mangrove di Pantai Mudong, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (21/5/2026).  Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perusahaan menanam sebanyak 5.000 bibit mangrove sebagai upaya menjaga ekosistem pesisir sekaligus mengurangi dampak […]

  • Ribuan Warga Belinyu Meriahkan Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah, Hadiah Utama 10 Motor

    Ribuan Warga Belinyu Meriahkan Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah, Hadiah Utama 10 Motor

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) — Semarak Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah Tbk kembali menggema di Kabupaten Bangka, tepatnya di Lapangan Bola Hijau, Belinyu, Minggu (10/8/2025). Ribuan warga dari Belinyu dan sekitarnya tumpah ruah memadati area acara sejak pagi, larut dalam suasana kebersamaan yang penuh semangat. Senin (11/8/2025) Acara yang mengusung tema “Untuk Merah Putih” ini […]

  • Pulau Gelasa Siap Jadi Lokasi PLTN Pertama di Babel, BPBD Pastikan Aman dari Gempa dan Letusan Gunung

    Pulau Gelasa Siap Jadi Lokasi PLTN Pertama di Babel, BPBD Pastikan Aman dari Gempa dan Letusan Gunung

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi ditetapkan sebagai salah satu lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Generasi IV. Kawasan ini dipilih karena dinilai aman dari ancaman gempa bumi dan memiliki kondisi geografis yang stabil. Senin (27/10/2025) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bangka Belitung, Arie […]

  • TOPAN-RI Bongkar di Babel, Muhamad Zen: Negara Rugi Miliaran Rupiah

    TOPAN-RI Bongkar di Babel, Muhamad Zen: Negara Rugi Miliaran Rupiah

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polemik maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun menggunakan cukai diduga palsu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memantik perhatian publik. Kali ini sorotan tajam datang dari Ketua DPW TOPAN-RI (Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Bangka Belitung, Muhamad Zen, yang secara terbuka mempertanyakan lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran […]

  • Desakan Pemakzulan Gibran: Surat Forum Purnawirawan TNI Diterima DPR

    Desakan Pemakzulan Gibran: Surat Forum Purnawirawan TNI Diterima DPR

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan permohonan kepada DPR, MPR, dan DPD RI untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh Sekretariat DPR. Rabu (4/6/2025) “Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil […]

  • Skandal Beras Oplosan: Menteri Amran Beberkan 212 Perusahaan Nakal, 4 Sudah Diperiksa Polisi

    Skandal Beras Oplosan: Menteri Amran Beberkan 212 Perusahaan Nakal, 4 Sudah Diperiksa Polisi

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Praktik kecurangan dalam peredaran beras kembali mencuat ke permukaan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara tegas mengungkapkan bahwa sebanyak 212 perusahaan beras telah dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga melakukan kecurangan dengan menjual beras oplosan yang tidak sesuai takaran dan mutu. Senin (21/7/2025) “Kami sudah mengirim seluruh merek yang tidak […]

expand_less