
KBOBABEL.COM (PADANG) — Peristiwa longsor di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, menewaskan sembilan orang pekerja tambang, Kamis (14/5/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Sabtu (16/5/2026)
Peristiwa tragis tersebut terjadi saat para pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di area perbukitan. Material longsoran dari tebing di sekitar lokasi tambang tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja yang berada di bawahnya.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Susmelawati Rosya, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi pihak kepolisian di lapangan, terdapat 12 pekerja tambang yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Hasil koordinasi kami, ada sembilan korban dari 12 pekerja tambang yang berada di lokasi saat kejadian,” kata Susmelawati di Padang, Jumat.
Dari total 12 pekerja tambang tersebut, tiga orang berhasil selamat dari timbunan longsor. Sementara sembilan pekerja lainnya ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material tanah dan batu dari tebing yang longsor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun aparat kepolisian, di sekitar lokasi tambang terdapat tebing dengan ketinggian sekitar 30 meter. Tebing tersebut diduga mengalami pergerakan tanah hingga akhirnya runtuh saat aktivitas penambangan berlangsung.
Saat kejadian, para pekerja diduga tengah melakukan aktivitas penggalian emas secara manual di area tambang ilegal tersebut. Tanpa peringatan, longsoran material dari bagian atas tebing langsung menimbun lokasi penambangan dan para pekerja yang berada di dalam area tambang.
Peristiwa itu sontak membuat warga sekitar panik dan segera melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian serta tim penyelamat. Proses pencarian korban kemudian dilakukan secara bertahap oleh personel kepolisian bersama masyarakat setempat.
Tim gabungan harus bekerja ekstra hati-hati karena kondisi tanah di sekitar lokasi longsor masih labil dan berpotensi mengalami longsor susulan. Selain itu, medan lokasi tambang yang berada di kawasan perbukitan juga menyulitkan proses evakuasi korban.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengevakuasi lima korban dari timbunan longsor. Sementara empat korban lainnya baru ditemukan beberapa jam kemudian pada sore hari setelah proses pencarian dilanjutkan.
“Ketika ditemukan keluarga langsung membawa jenazah ke rumah masing-masing untuk dimakamkan,” ujar Susmelawati.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci identitas lengkap sembilan korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Aparat masih melakukan pendataan terhadap seluruh korban dan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Aktivitas penambangan tanpa izin dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja karena umumnya dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Menurut Susmelawati, selama ini Polda Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya menangani persoalan tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah.
Berbagai langkah penanganan telah dilakukan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, edukasi mengenai bahaya tambang ilegal, hingga operasi penertiban langsung di lapangan.
“Dalam bulan ini kita juga turun besar-besaran ke Kota Sawahlunto, Solok dan Pasaman. Semua upaya kita lakukan termasuk mencarikan solusi permanen mengenai permasalahan ini,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian mengakui penanganan aktivitas tambang ilegal masih menjadi tantangan besar. Setelah operasi penertiban dilakukan, aktivitas tambang ilegal kerap kembali muncul di lokasi berbeda maupun di tempat yang sama.
Kondisi tersebut terjadi karena faktor ekonomi masyarakat serta tingginya ketergantungan sebagian warga terhadap aktivitas pertambangan ilegal sebagai sumber penghasilan.
“Ya, ini dilema masalah tambang ilegal seperti itu,” ujar Susmelawati.
Peristiwa longsor di tambang emas ilegal Sijunjung ini menjadi pengingat keras akan bahaya aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja maupun kondisi lingkungan sekitar. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan korban jiwa sewaktu-waktu akibat minimnya standar keamanan di lokasi penambangan. (Sumber : radiodms.com, Editor : KBO Babel)















