Aktivitas Tambang Ilegal di Tengah Kota Pangkalpinang Disorot, Diduga Ada Aliran Fee

Dugaan Tambang Timah Ilegal di Bacang Pangkalpinang Disorot, Nama Weli Disebut Terima Fee

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi perhatian publik. Lokasi yang disebut berada di Jalan Bandara Baru, tepatnya di area belakang sebuah warung kuliner dan di samping showroom mobil, diduga masih beroperasi meski berada di wilayah perkotaan yang padat aktivitas masyarakat. Selasa (28/4/2026)

Dari informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan mineral dan batubara. Lebih jauh, nama seorang warga berinisial Weli disebut-sebut oleh sejumlah sumber lapangan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran keuntungan atau fee dari aktivitas tersebut. Namun, hingga saat ini, dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun pihak yang disebutkan.

banner 336x280

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut. Selain dinilai merusak estetika lingkungan perkotaan, kegiatan itu juga disebut menimbulkan dampak seperti kebisingan, debu, serta potensi kerusakan lahan di sekitar lokasi. Beberapa warga juga menilai aktivitas tersebut berlangsung cukup terbuka sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pihak terkait.

“Kalau benar ada aktivitas tambang di tengah kota seperti ini, seharusnya segera dihentikan. Apalagi kalau sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal, tentu harus ditindak tegas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sejumlah pihak di masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait di Pemerintah Kota Pangkalpinang, dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Mereka juga mendesak adanya penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan pertambangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut terkait aktivitas tambang di kawasan Bacang itu. Situasi di lokasi juga masih terus menjadi perhatian warga yang berharap adanya kepastian hukum dan penegakan aturan secara transparan.

Masyarakat menilai pentingnya langkah cepat aparat agar aktivitas yang diduga ilegal tersebut tidak terus berlangsung di kawasan perkotaan yang seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan tanpa izin. (Sumber : Babelnewsupdate, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *