KBOBABEL.COM (MANGGAR) – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pemkab Beltim membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM sekaligus menetapkan sejumlah aturan baru dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sabtu (12/9/2026)
Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar. Pembentukan satgas menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi Penanganan Antrean BBM yang dipimpin Bupati Beltim Kamarudin Muten di Ruang Kerja Bupati, Jumat (11/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemkab Beltim, Pertamina, DPRD, kepolisian, TNI hingga para pengelola SPBU. Pertemuan digelar untuk mencari solusi terhadap antrean kendaraan yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Beltim.
Bupati Beltim Kamarudin Muten mengatakan, pembentukan Satgas Pengawasan BBM dilakukan agar penanganan persoalan distribusi BBM dapat dilakukan secara terpadu. Ia telah menunjuk Wakil Bupati Khairil Anwar sebagai ketua satgas.
“Kesepakatannya sudah diuraikan. Poin-poinnya itu. Saya sudah menunjuk Pak Wakil Bupati untuk menjadi ketua Satgas dan itu resmi,” kata Kamarudin.
Menurut Kamarudin, berbagai langkah yang telah disepakati akan segera diterapkan. Bahkan, sejumlah kebijakan tersebut mulai diujicobakan dalam waktu dekat untuk melihat efektivitasnya dalam mengurai antrean.
“Ini satu minggu ini sudah mulai, bahkan besok sudah mulai. Kita mau Belitung Timur itu tertib dan masyarakat juga nyaman. Jangan terus-terusan seperti ini,” ujarnya.
SPBU Wajib Buka Pukul 06.00 WIB
Salah satu kebijakan utama yang disepakati adalah perubahan jam pelayanan SPBU. Seluruh SPBU di Kabupaten Beltim diwajibkan mulai melayani masyarakat sejak pukul 06.00 WIB.
Penyesuaian jam operasional tersebut diharapkan dapat memperpanjang waktu pelayanan sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan pada jam-jam tertentu.
Selain itu, pemerintah juga memperketat mekanisme pengisian BBM bersubsidi. Pengisian hanya diperbolehkan bagi kendaraan yang memiliki barcode resmi dan sesuai dengan nomor polisi (nopol) kendaraan.
SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi secara berulang. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, terdapat enam langkah utama yang disepakati Pemkab Beltim bersama pihak terkait.
Pertama, membentuk Satgas Pengawasan BBM Wilayah Kabupaten Beltim yang dipimpin Wakil Bupati Khairil Anwar. Pembentukan satgas selanjutnya akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Beltim.
Kedua, seluruh SPBU wajib membuka pelayanan mulai pukul 06.00 WIB.
Ketiga, pengisian BBM bersubsidi hanya dilayani bagi kendaraan dengan barcode resmi yang sesuai dengan nomor polisi. SPBU juga tidak diperbolehkan melakukan pengisian secara berulang.
Keempat, pengaturan jam antrean kendaraan akan dilakukan secara fleksibel dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing SPBU.
Kelima, pengamanan terpadu akan diterapkan di sejumlah SPBU yang mengalami antrean panjang. Personel Polres Beltim, Satpol PP dan unsur TNI akan dilibatkan untuk mengatur antrean serta menjaga ketertiban.
Keenam, Pemkab Beltim bersama kepolisian akan melakukan razia terhadap dugaan penimbunan BBM bersubsidi di tingkat pengecer. Pengawasan juga akan diperkuat melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di masing-masing wilayah.
Polisi Perkuat Pengamanan SPBU
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Beltim, Kompol Fatah Meilana, memastikan pihak kepolisian akan mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam hal pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar SPBU.
Menurut Fatah, penempatan personel akan diperkuat pada sejumlah titik yang selama ini mengalami antrean kendaraan cukup panjang.
“Pada prinsipnya kami akan memperkuat personel di titik-titik yang banyak antrean. Kami akan melakukan ploting personel di sana untuk mengurai antrean supaya aktivitas lalu lintas tetap lancar,” kata Fatah.
Keberadaan personel di lapangan diharapkan tidak hanya membantu mengurai antrean, tetapi juga mencegah terjadinya gangguan lalu lintas akibat kendaraan yang mengantre hingga ke badan jalan.
Selain pengamanan, kepolisian juga akan melakukan penyelidikan terhadap indikasi penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Fatah menegaskan, dugaan penimbunan tidak akan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan proses penyelidikan. Kepolisian akan mendalami informasi dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu.
“Untuk razia nanti akan ada, terutama kalau ada indikasi penimbunan bahan bakar. Itu akan didalami melalui penyelidikan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak tegas,” ujarnya.
Penataan Distribusi BBM
Pembentukan Satgas Pengawasan BBM menjadi bagian dari upaya Pemkab Beltim melakukan penataan secara menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada persoalan antrean di SPBU, tetapi juga memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan. Penggunaan barcode, kesesuaian nomor polisi, larangan pengisian berulang hingga pengawasan terhadap pengecer menjadi sejumlah titik yang akan diperketat.
Keterlibatan Pertamina, DPRD, kepolisian, TNI dan pengelola SPBU juga diharapkan dapat membuat pengawasan berlangsung lebih efektif. Masing-masing pihak memiliki peran dalam memastikan kebijakan yang telah disepakati dapat diterapkan di lapangan.
Pemkab Beltim berharap penerapan langkah tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap kondisi pelayanan BBM di daerah. Selain mengurangi antrean, penataan juga diharapkan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Dengan mulai diberlakukannya pelayanan SPBU sejak pukul 06.00 WIB serta penguatan pengawasan distribusi, pemerintah menargetkan persoalan antrean panjang dapat ditekan secara bertahap.
Pemerintah juga menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan persoalan atau celah dalam distribusi BBM bersubsidi, langkah penertiban akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku. (Garry Irsa Maestra/KBO Babel)

















