KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pernyataan kuasa hukum Bang Doi yang menegaskan bahwa kliennya hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan selisih kadar emas di Toko Emas Gunung Kawi mendapat tanggapan dari kuasa hukum pelapor, Aswadi, S.H., dari LBH Baretta. Kamis (30/7/2026)
Menurut Aswadi, fokus persoalan tidak seharusnya hanya berkutat pada status hukum Bang Doi sebagai saksi atau bukan tersangka. Yang jauh lebih penting adalah sikap kooperatif sebagai warga negara yang menghormati proses penegakan hukum.
“Setiap warga negara mempunyai kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka membantu proses penyidikan. Ini bukan perkara delik pers atau produk jurnalistik, tetapi dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung,” kata Aswadi, Rabu (30/7/2026).
Ia menilai, apabila seseorang yang dipanggil sebagai saksi justru tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Asas equality before the law berlaku kepada siapa pun. Wartawan, pengacara, pejabat maupun masyarakat biasa memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Aswadi bahkan mengingatkan, apabila penyidik sampai harus mengeluarkan panggilan ketiga disertai upaya membawa saksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, hal tersebut justru akan menjadi preseden yang kurang baik, terlebih bagi seseorang yang berprofesi sebagai wartawan.
“Sudah sepatutnya sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan penyidik. Jangan sampai harus ada langkah hukum lanjutan karena itu tentu tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aswadi mengungkapkan terdapat sejumlah fakta yang menurutnya perlu didalami penyidik terkait keterlibatan Bang Doi dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan kliennya.
Ia menyebut Bang Doi diduga pernah menghubungi kliennya, Neli, dan menyampaikan bahwa dirinya akan bertemu dengan kuasa hukum Toko Emas Gunung Kawi. Bahkan, menurut Aswadi, Bang Doi juga meminta nomor rekening milik Neli.
“Klien kami kemudian menerima transfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening konter miliknya. Saat itu Bang Doi menyampaikan bahwa dengan adanya transfer tersebut persoalan dianggap selesai dan damai,” ungkap Aswadi.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan kapasitas Bang Doi dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Apakah pertemuan Bang Doi dengan kuasa hukum Toko Emas Gunung Kawi mewakili kepentingan klien kami? Apakah ada surat kuasa dari Ibu Neli yang memberikan kewenangan kepada Bang Doi untuk melakukan mediasi ataupun mengurus penyelesaian sengketa tersebut?” tanya Aswadi.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh rangkaian peristiwa.
Aswadi menegaskan, status saksi yang saat ini melekat pada Bang Doi bukanlah status yang bersifat permanen. Dalam proses penyidikan, kata dia, perkembangan alat bukti dapat memengaruhi status hukum seseorang.
“Benar saat ini yang bersangkutan masih sebagai saksi. Namun dalam hukum pidana, status seseorang dapat berubah apabila penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP. Semua bergantung pada hasil penyidikan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila nantinya penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan aktif seseorang dalam suatu tindak pidana, maka penerapan ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP dapat dipertimbangkan sesuai hasil pembuktian.
“Semua itu tentu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan. Kami menghormati proses hukum dan meminta agar seluruh pihak bersikap kooperatif,” ujarnya.
Aswadi menambahkan, sebagai kuasa hukum pelapor, pihaknya berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi opini publik.
“Jangan sampai perhatian masyarakat dialihkan hanya pada status seseorang sebagai saksi atau bukan tersangka. Yang lebih penting adalah mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini secara terang benderang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati oleh seluruh pihak. Kehadiran saksi untuk memberikan keterangan merupakan bagian penting dalam membantu penyidik menemukan kebenaran materiil.
“Semua orang memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, setiap orang juga memiliki kewajiban untuk menghormati proses penegakan hukum dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang benar. Biarlah fakta persidangan dan hasil penyidikan yang nantinya menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana seseorang,” tutup Aswadi. (*)















