Bukan Rakyat Kecil, Tambang Ilegal Dikendalikan Modal Kuat, PT Timah Akui Kalah Bersaing

Jaringan Tambang Ilegal Makin Terstruktur, Pemodal Besar Diuntungkan, Negara Kehilangan Penerimaan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan serius pemerintah setelah terungkap bahwa praktik tersebut bukan digerakkan oleh masyarakat kecil, melainkan dikuasai pemodal besar dengan jaringan terorganisir dan sistematis. Fenomena ini terjadi di berbagai daerah, termasuk Bangka Belitung, wilayah yang sejak lama bergulat dengan persoalan tambang timah ilegal. Di balik kerusakan lingkungan, kebocoran penerimaan negara, dan konflik sosial yang terus berulang, negara dihadapkan pada struktur modal kuat yang sulit disentuh jika penegakan hukum hanya menyasar pekerja lapangan. Selasa (16/12/2025)

Ketua Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menegaskan bahwa masyarakat yang terlihat bekerja di lokasi tambang ilegal sejatinya hanya berperan sebagai operator. Mereka menerima upah harian, sementara keuntungan besar dinikmati oleh pemilik modal yang menguasai alat, distribusi, dan jaringan penjualan.

banner 336x280

“Kalau bisa mengerahkan alat berat dalam jumlah besar, pasti bukan rakyat. Rakyat cuma jadi operator. Pemodal inilah yang mendapat benefit sangat besar,” ujar Febriel, Senin (15/12/2025).

Menurut Febriel, pendekatan penertiban tambang ilegal tidak boleh salah sasaran. Negara tidak bisa hanya fokus menindak masyarakat kecil yang bekerja di lapangan, tetapi harus membongkar struktur modal dan jaringan terorganisir yang berada di belakang praktik tersebut. Ia menekankan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan perang melawan sistem ekonomi gelap yang terstruktur.

“Pemberantasan tambang ilegal ini bukan soal menertibkan rakyat kecil, tapi perang terhadap struktur modal dan jaringan yang terorganisir,” tegasnya.

Febriel mencontohkan kondisi di Bangka Belitung untuk menggambarkan kesenjangan skala produksi antara tambang rakyat dan tambang ilegal bermodal besar. Tambang tradisional yang dikelola warga dengan peralatan sederhana hanya mampu menghasilkan sekitar enam hingga tujuh kilogram timah per hari. Sebaliknya, tambang yang menggunakan ekskavator dan ponton besar mampu memproduksi hingga satu ton timah per hari.

“Dengan alat berat, hasilnya bisa berkali-kali lipat. Ini jelas tidak mungkin dilakukan masyarakat kecil,” katanya.

Selain produksi, jalur distribusi hasil tambang ilegal juga menjadi persoalan serius. Timah ilegal umumnya tidak dijual ke perusahaan negara seperti PT Timah Tbk dengan harga patokan resmi, melainkan ke pengepul swasta atau diselundupkan ke luar negeri.

“Kalau dijual ke PT Timah harganya sekitar Rp200 ribuan per kilogram. Tapi ke pengepul bisa lipat-lipat. Apalagi kalau diselundupkan keluar,” ungkap Febriel.

Satgas PKH juga mewanti-wanti potensi penyalahgunaan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Skema ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil agar dapat menambang secara legal dan berkelanjutan. Namun, Febriel mengingatkan adanya modus lama, yakni penggunaan nama masyarakat sebagai kedok, sementara modal dan operasional tetap dikuasai pemain besar.

“Pola-pola seperti ini jangan sampai nanti mereka hanya berpindah. Dari yang sekarang ilegal, masuk ke dalam yang namanya tambang rakyat,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan mineral kritis dan strategis. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menyatakan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi salah satu fokus utama. Penyusunan regulasi akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, hingga Kementerian Hukum.

“Kalau pembinaan tambang ilegal ini berjalan dengan baik, penerimaan negara pasti ikut berjalan, dan masyarakat otomatis akan terbawa,” kata Elen.

Data Kementerian ESDM mencatat terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di Indonesia pada 2022. Dari jumlah tersebut, 447 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan, 132 berada di dalam wilayah izin, dan 2.132 lokasi belum terdata secara jelas. Aktivitas tambang ilegal ditemukan di 28 provinsi. Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah terbanyak, yakni 649 lokasi, disusul Sumatera Selatan 562 lokasi, Jawa Barat 300 lokasi, Jambi 178 lokasi, dan Nusa Tenggara Timur 159 lokasi.

Masifnya tambang ilegal berdampak langsung pada kinerja PT Timah Tbk. Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, secara terbuka mengakui perusahaannya kalah bersaing dengan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Menurut Restu, PT Timah menjalankan seluruh proses bisnis sesuai aturan negara, termasuk membayar pajak, royalti, dan biaya reklamasi. Sebaliknya, pelaku ilegal tidak menanggung kewajiban tersebut sehingga mampu menawarkan harga lebih tinggi.

“Kami head to head langsung di lapangan. Yang ilegal tidak bayar pajak, tidak bayar royalti. Kami selalu pada posisi kalah,” ujarnya.

Restu menjelaskan bahwa setiap kali PT Timah menaikkan harga pembelian, pelaku ilegal langsung mematok harga lebih tinggi.

“Setiap PT Timah menaikkan harga misalnya Rp250.000 per kilogram, pihak lawan sudah naik jauh lebih besar sehingga kalah terus,” katanya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Selasa (23/9).

Untuk menekan kerugian, PT Timah memperkuat Satuan Tugas internal. Satgas ini memiliki dua tugas utama, yakni memagari wilayah izin usaha pertambangan agar tidak dimasuki tambang ilegal dan menertibkan aktivitas ilegal yang sudah terlanjur masuk. Restu menyebut pihaknya juga berupaya mengorganisir penambang ilegal agar menjadi legal melalui pembentukan koperasi.

Tekanan tambang ilegal turut berkontribusi terhadap penurunan produksi PT Timah. Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Nur Adi Kuncoro, mengatakan produksi bijih timah pada 2025 menurun sekitar 32 persen dibandingkan 2024. Penurunan disebabkan keterbatasan alat produksi, kendala cuaca, dan belum bisa diaksesnya sejumlah lokasi strategis seperti Laut Belitung, Beriga di Bangka Tengah, dan Laut Rias di Bangka Selatan.

Dari sisi pendapatan, PT Timah mencatat Rp4,22 triliun pada semester I 2025, turun 19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Doni Akbar menyoroti dugaan kebocoran pasokan bijih timah dari wilayah izin PT Timah yang dijual ke smelter swasta.

“Kolektor lokal berani membeli hingga Rp210 ribu per kilogram, bahkan smelter swasta pernah mencapai Rp300 ribu,” ungkap Doni.

Di lapangan, Satgas PKH Korwil Bangka Belitung menduga adanya upaya sistematis menyembunyikan alat berat tambang ilegal. Hingga kini, Satgas mengamankan 39 unit ekskavator di Bangka Tengah. Koordinator Wilayah Babel, Kolonel Amrul Huda, menyebut alat-alat tersebut ditemukan tersembunyi di kebun warga, dibungkus plastik hitam tebal, dengan nomor identitas dihilangkan.

“Ini menunjukkan pola penyimpanan yang terstruktur dan sistematis,” tegas Amrul.

Satgas PKH memastikan operasi penertiban akan terus berlanjut sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Negara berkomitmen menghentikan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan memulihkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat berlangsung puluhan tahun. Satgas juga membuka peluang bagi pelaku tambang ilegal menjadi justice collaborator untuk membongkar jaringan besar di belakangnya. “Kerusakan akibat tambang ilegal membutuhkan waktu 10 sampai 20 tahun untuk dipulihkan,” pungkas Amrul. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed