KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ini kini berkembang dengan penambahan tersangka baru, dugaan proyek fiktif, hingga munculnya daftar nama baru yang disebut terlibat dalam skema pengaturan proyek. Jum’at (19/6/2026)
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Tersangka Baru dari Unsur Yayasan
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS). Penetapan tersangka ini memperluas lingkup dugaan korupsi yang sebelumnya berfokus pada pejabat BGN dan mitra pelaksana program.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa GHS berperan sebagai pihak swasta yang diminta membantu mencari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, dalam praktiknya GHS tidak hanya mencari mitra, tetapi juga diduga melakukan pengaturan penempatan titik dapur SPPG yang seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam keterangan pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Dugaan Setoran Uang ke Eks Kepala BGN
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. Uang tersebut diduga berasal dari GHS sebagai imbalan atas pengaturan akses dan penentuan lokasi SPPG dalam program MBG.
Penyidik menjelaskan bahwa Dadan memberikan akses kepada GHS untuk menentukan titik dapur SPPG pada yayasan tertentu. Selain itu, GHS juga disebut mendapatkan akses komunikasi dengan tim verifikator BGN, sehingga memiliki pengaruh dalam menentukan kelayakan yayasan mitra.
“DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh GHS,” jelas Syarief.
Setelah memperoleh akses tersebut, GHS diduga melakukan jual beli titik dapur kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra SPPG. Dari transaksi tersebut, GHS kemudian memberikan sejumlah uang kepada Dadan dalam bentuk tunai maupun valuta asing.
Kejagung menduga uang tersebut bersumber dari mitra program MBG yang ingin memperoleh persetujuan pendirian SPPG di lokasi tertentu.
Sony Sonjaya Serahkan 41 Nama ke Penyidik
Perkembangan signifikan lainnya datang dari eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Melalui kuasa hukumnya, Sony disebut telah menyerahkan daftar nama kepada penyidik yang diduga terkait dalam jaringan pengaturan proyek MBG.
Pengacara Sony, Krisna Murti, menyampaikan bahwa jumlah nama yang sebelumnya 26 orang kini bertambah menjadi 41 orang. Nama-nama tersebut disebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran dokumen percakapan serta tabel pengusulan proyek.
“Jadi tadi dibuka (chat) oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari 26 menjadi 41 nama,” kata Krisna.
Ia menjelaskan bahwa dalam tabel tersebut terdapat pembagian usulan titik SPPG yang diduga diatur oleh sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap penunjukan mitra program MBG.
Meski demikian, pihak Sony belum mengungkap secara detail identitas 41 nama tersebut ke publik. Hal itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami Kejagung.
Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar
Selain pengaturan titik SPPG, Sony juga disebut menyerahkan informasi terkait dugaan proyek pengadaan CCTV yang diduga fiktif dalam program MBG. Informasi tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik Kejagung.
Menurut kuasa hukum Sony, proyek tersebut mencakup pengadaan sekitar 5.000 unit CCTV yang rencananya akan dipasang di SPPG di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat pula pengadaan alat deteksi sidik jari bagi penerima manfaat program MBG.
Setiap SPPG direncanakan dipasangi lima unit CCTV untuk memantau aktivitas distribusi makanan bergizi serta memastikan data penerima manfaat terverifikasi melalui sistem sidik jari.
“Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan alat sidik jari. Penerima manfaat harus klik sidik jari agar dicocokkan dengan data SPPG,” ujar Krisna.
Namun, berdasarkan pengakuan yang disampaikan, proyek tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Vendor pengadaan disebut tidak mampu menunjukkan hasil instalasi CCTV di sejumlah titik SPPG.
Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar dan kini disebut sebagai “total loss” atau diduga fiktif.
Respons Kejagung: Masih Didalami
Menanggapi berbagai informasi yang disampaikan pihak Sony, Kejagung menegaskan bahwa seluruh keterangan masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan memverifikasi setiap informasi dengan alat bukti yang ada.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai seluruh keterangan yang diberikan, termasuk terkait dugaan proyek CCTV dan pengadaan perangkat IT dalam program MBG.
“Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan, termasuk masalah CCTV. Itu akan kami cek dan dalami bersama bukti lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih meneliti keterkaitan antara keterangan saksi, dokumen, dan bukti elektronik untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Status Justice Collaborator Masih Dikaji
Terkait pengajuan status Justice Collaborator (JC) oleh Sony Sonjaya, Kejagung menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi. Permohonan tersebut masih dalam proses evaluasi oleh penyidik.
Kejagung menilai setiap permohonan JC harus diuji berdasarkan kontribusi informasi yang diberikan serta kesesuaian dengan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
“Apakah permohonan JC itu akan diterima atau tidak, nanti akan kami sampaikan setelah proses penilaian selesai,” kata Syarief.
Penyidikan Terus Berkembang
Dengan munculnya tersangka baru, dugaan aliran dana, pengaturan proyek, hingga indikasi proyek fiktif, kasus korupsi MBG kini terus berkembang menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung.
Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta potensi kerugian negara dalam program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat tersebut.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya pemenuhan gizi bagi anak-anak dan kelompok rentan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

















