Didit Srigusjaya Soroti IUP Babel Tumpang Tindih, Minta Komisi II DPR RI Turun Tangan

DPRD Babel Desak Gubernur Segera Audiensi ke Pusat Bahas Tumpang Tindih IUP Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta Gubernur Babel segera mengambil langkah konkret dengan berkirim surat ke pemerintah pusat serta melakukan audiensi melalui Komisi II DPR RI untuk membahas persoalan tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) timah di daerah. Jum’at (8/5/2026)

Menurut Didit, persoalan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah, melainkan harus melibatkan pemerintah pusat serta lintas lembaga agar mendapatkan kejelasan hukum dan penyelesaian yang komprehensif.

banner 336x280

“Seharusnya Gubernur segera berkirim surat ke pusat, melalui Komisi II kita lakukan audiensi. Ini harus dibahas bersama, karena persoalannya sudah sangat kompleks,” kata Didit kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tumpang tindih IUP tidak hanya menyentuh kawasan pertambangan, tetapi juga telah masuk ke wilayah permukiman, lahan pertanian, hingga fasilitas publik. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Didit mencontohkan adanya laporan dari sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Bangka Selatan, terkait lahan sawah yang telah dibiayai melalui APBN namun justru masuk dalam usulan perpanjangan IUP.

“Termasuk kawasan sawah yang dibiayai APBN, kok justru diusulkan perpanjangan menjadi bagian dari wilayah IUP. Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kejelasan legalitas berbagai bentuk hibah lahan yang sebelumnya telah dilakukan, namun kemudian kembali masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan. Menurutnya, hal ini perlu ditelusuri secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Ini harus jelas legalitasnya. Jangan sampai sudah dihibahkan, tapi kemudian muncul lagi dalam IUP. Maka perlu koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agar tidak ada pelanggaran aturan,” tegasnya.

Didit menyarankan agar Gubernur segera mengirimkan surat resmi ke Komisi II DPR RI untuk mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Forkopimda se-Bangka Belitung, para bupati/wali kota, serta PT Timah untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut.

“Semua harus duduk bersama. Forkopimda, kepala daerah, dan PT Timah harus dilibatkan. Karena ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya juga telah mengungkap tingginya angka tumpang tindih IUP dengan berbagai kawasan strategis di daerah.

Dalam rapat koordinasi Gubernur Babel bersama Forkopimda dan kepala daerah, terungkap total luas IUP di Bangka Belitung mencapai 512.716,84 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 16.782,56 hektare di antaranya terindikasi tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU), dengan wilayah terluas berada di Kabupaten Bangka.

Selain itu, hasil overlay juga menunjukkan adanya tumpang tindih IUP dengan lahan baku sawah seluas 4.524,32 hektare. Tidak hanya itu, kawasan permukiman dan perkantoran pemerintah juga tercatat terdampak, dengan luas sekitar 12.507,1 hektare.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama seluruh kepala daerah tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset dan tata ruang di Bangka Belitung.

Menurutnya, selama ini tata ruang belum pernah dievaluasi secara menyeluruh, sehingga menimbulkan banyak persoalan tumpang tindih antara kawasan pertambangan, permukiman, hingga fasilitas publik.

“Kita bersama seluruh bupati, wali kota, dan unsur Forkopimda menginventarisasi seluruh aset dan tata ruang di Bangka Belitung. Ini penting karena sudah puluhan tahun belum pernah dibenahi secara menyeluruh,” kata Hidayat.

Ia menegaskan, langkah inventarisasi dilakukan untuk memastikan kejelasan status setiap wilayah, termasuk IUP PT Timah maupun IUP swasta. Pemerintah ingin mengetahui secara rinci mana wilayah yang masih produktif, tidak produktif, serta yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan HGU.

“Contohnya IUP PT Timah, kita ingin tahu berapa yang tumpang tindih, berapa yang sudah tidak produktif, dan berapa yang masuk kawasan hutan. Semua akan kita data dan bawa ke pansus Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Hidayat juga menyoroti adanya lahan yang tumpang tindih hingga masuk ke kawasan penting seperti permukiman, kantor pemerintahan, hingga fasilitas publik lainnya, termasuk kantor Pemprov Babel, Polda, dan Kejati Babel.

“Dulu katanya sudah dihibahkan, tapi kemudian muncul lagi dalam IUP. Ini yang harus kita benahi,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut telah menghambat kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam pengurusan sertifikat tanah dan pengembangan usaha. Banyak lahan warga yang tidak bisa disertifikatkan karena masih masuk dalam wilayah IUP.

“Rakyat punya kebun tidak bisa sertifikat karena terbentur IUP. Mau bangun hotel atau usaha juga terkendala. Ini harus kita selesaikan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tata ruang dan pertambangan secara menyeluruh, agar tidak lagi terjadi konflik kepentingan antara sektor pertambangan, investasi, dan kepentingan masyarakat. (Farraz Prakasa/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *