KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Di tengah dinamika bisnis yang semakin menantang, PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (PT DAK) terus berupaya untuk menjaga komitmen dalam melaksanakan bisnisnya secara transparan dan akuntabel. Untuk itu, Perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi terkait perkembangan perusahaan. Jum’at (24/10/2025)
Hal ini sekaligus memberikan jawaban atas pemberitaan media terkait kewajiban PT DAK terhadap mitra usaha/kreditur yang saat ini masih dalam proses hukum.
Direktur Utama PT DAK, Bambang Wibisono menjelaskan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan pada 28 Agustus 2025, di mana perusahaan ditetapkan berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap.
“Manajemen PT DAK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan untuk itu perusahaan berkomitmen dalam upaya – upaya penyelesaian kewajiban perusahaan secara bertahap dan terukur,” kata Bambang.
Menurutnya, upaya penyelesaian dilakukan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional perusahaan serta hubungan baik dengan seluruh mitra usaha/kreditur.
Meski tengah menjalani proses hukum, PT DAK tetap menunjukkan kinerja operasional yang positif. Hingga kini, perusahaan masih dipercaya untuk melaksanakan berbagai pekerjaan perbaikan dan perawatan kapal penumpang maupun non penumpang.
Selain itu, PT DAK juga terus menjalin kerja sama strategis dengan berbagai perusahaan dan instansi guna memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha ke depan.
Dalam hal pengisian jabatan struktural dan manajerial, PT DAK menegaskan bahwa setiap karyawan memiliki kesempatan yang sama untuk menempati posisi sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.
“Manajemen PT DAK berkomitmen menerapkan prinsip keadilan dan profesionalisme dalam setiap aspek tata kelola perusahaan,” jelas Bambang.
Sementara itu, Departement Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan menjelaskan, PT DAK tetap menjadi bagian penting dalam rantai bisnis dan operasional perusahaan secara grup, khususnya dalam bidang perbaikan dan perawatan kapal.
“Perusahaan memahami bahwa proses PKPU merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk memberikan kepastian penyelesaian kewajiban secara adil antara perusahaan dan para kreditur. Sebagai induk perusahaan, Manajemen terus memberikan dukungan dalam koridor tata kelola yang berlaku agar PT DAK dapat menuntaskan kewajiban dan menjaga keberlanjutan usahanya,” katanya.
Anggi menambahkan, PT DAK memiliki potensi dan pengalaman yang kuat di bidang industri galangan kapal. Dengan dukungan dan sinergi dari grup, diharapkan PT DAK dapat terus berkontribusi secara positif dalam ekosistem industri maritim nasional.
“Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT TIMAH Tbk juga akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjaga keberlangsungan bisnis anak usaha,” tutup Anggi. (Publisher : KBO Babel)













