DPR Desak Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Icha, Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan

Kematian Dokter Icha Disorot Nasional, DPR Minta Investigasi Transparan dan Penegakan Hukum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus meninggalnya Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha menjadi perhatian nasional. Dugaan adanya intimidasi yang dialami dokter muda tersebut sebelum meninggal dunia mendorong berbagai pihak meminta pengusutan secara menyeluruh dan transparan. Senin (29/6/2026)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Dokter Icha. Menurutnya, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

banner 336x280

Yahya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Dokter Icha yang bertugas di Rumah Sakit Umum Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Ia menilai kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya meminta Kementerian Kesehatan melakukan investigasi secara transparan mengenai kasus tersebut. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan hasilnya harus disampaikan kepada publik,” ujar Yahya, Minggu (28/6/2026).

Selain Kemenkes, Yahya juga meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional dalam mengusut seluruh dugaan intimidasi yang dialami Dokter Icha sebelum meninggal dunia. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan pihak yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut memperlihatkan masih lemahnya perlindungan terhadap tenaga medis di lingkungan rumah sakit. Hingga saat ini, menurut Yahya, masih banyak rumah sakit yang belum memiliki standar operasional prosedur dan mekanisme perlindungan yang jelas bagi dokter dan tenaga kesehatan ketika menghadapi tekanan maupun konflik dalam menjalankan tugas.

“Kasus ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap dokter yang bertugas di rumah sakit. Diperlukan standar dan SOP yang jelas agar semua pihak memiliki pedoman yang sama,” katanya.

Kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha mencuat setelah pihak keluarga menyampaikan bahwa korban mengalami tekanan psikologis setelah sebuah peristiwa yang diduga melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU berinisial TL, RT, dan VL.

Informasi tersebut kemudian menyita perhatian masyarakat luas dan memunculkan berbagai desakan agar aparat penegak hukum segera mengungkap fakta yang sebenarnya. Publik berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.Anggota DPR,

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menyatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk mendalami dugaan intimidasi yang dialami Dokter Icha sebelum meninggal dunia.

“Secara verbal kami akan melaksanakan penindakan sesuai prosedur. Tidak ada pembedaan-pembedaan. Langkah hukum saat ini sedang kami lakukan,” ujar AKBP Eliana.

Menurutnya, penyidik telah memulai proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada bersama Dokter Icha saat peristiwa tersebut terjadi. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengetahui kronologi dan kondisi korban sebelum meninggal dunia.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh dokumen medis yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Dokter Icha. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan dan memastikan seluruh fakta dapat terungkap.

Polres TTU berencana meminta rekam medis maupun catatan kesehatan dari RSU Leona Kefamenanu serta rumah sakit di Kota Kupang yang sempat menangani Dokter Icha selama menjalani perawatan.

Pemeriksaan dokumen medis tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi kesehatan korban setelah peristiwa dugaan intimidasi terjadi. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai dokter dan tenaga medis sering menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas pelayanan, terutama ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.

Para tenaga kesehatan dinilai memerlukan perlindungan hukum, dukungan psikologis, serta mekanisme pengaduan yang efektif agar dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan.

Hingga kini penyelidikan masih terus berlangsung. Aparat kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang ada sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap meninggalnya Dokter Icha.

Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (DPR RIumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *