KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersiap melakukan langkah strategis dengan menemui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Republik Indonesia guna menagih sisa dana royalti timah yang hingga kini belum dicairkan oleh pemerintah pusat. Selasa (7/4/2026)
Langkah tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto, di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Didit menyampaikan bahwa agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan telah dijadwalkan pada 9 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia akan hadir bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan langsung kondisi keuangan daerah serta menagih hak yang menjadi milik masyarakat Babel.
“Nanti tanggal 9 April 2026, saya bersama Gubernur akan bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan perihal sisa dana royalti itu,” ujar Didit kepada awak media.
Menurutnya, dana royalti timah yang belum disalurkan tersebut memiliki nilai yang sangat signifikan dan berpengaruh besar terhadap keberlangsungan pembangunan di daerah. Berdasarkan perhitungan sementara, untuk periode April hingga Desember 2025 saja, jumlahnya diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun.
Angka tersebut belum termasuk potensi tambahan dari periode Januari hingga awal 2026, yang diperkirakan akan terus meningkat seiring kenaikan harga logam timah di pasar global serta volume ekspor yang semakin tinggi.
Didit menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh DPRD dan Pemprov Babel bukanlah bentuk permohonan bantuan, melainkan penegasan atas hak daerah yang seharusnya diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita bukan mengemis, tapi menagih hak masyarakat Babel,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan terkait pembagian royalti timah telah diatur oleh pemerintah pusat, termasuk adanya penyesuaian tarif dari sebelumnya 4 persen menjadi 7,5 persen, yang seharusnya memberikan tambahan penerimaan bagi daerah penghasil seperti Bangka Belitung.
Namun hingga saat ini, realisasi pencairan dana tersebut belum sepenuhnya diterima oleh pemerintah daerah, sehingga menimbulkan tekanan terhadap kondisi fiskal daerah.
Didit juga menyoroti pentingnya dana tersebut dalam mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kalau dana ini bisa segera dicairkan, tentu akan sangat membantu percepatan pembangunan di Bangka Belitung. Ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut kesejahteraan masyarakat secara luas,” jelasnya.
Dalam upaya memperkuat langkah tersebut, DPRD Babel juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin.
Didit mengungkapkan bahwa melalui Ridwan Djamaluddin, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta perhatian dan dukungan terhadap persoalan ini.
“Kami juga melalui mantan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin sudah berkirim surat ke Menteri Keuangan. Semua potensi yang ada kami maksimalkan untuk memperjuangkan hak daerah ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kepastian terkait fasilitasi pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan diperoleh setelah dirinya bertemu langsung dengan Ridwan Djamaluddin dalam acara Halal Bihalal masyarakat Babel di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Didit memaparkan kondisi terkini keuangan daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama terkait dana bagi hasil dari sektor pertambangan timah.
“Beliau bertanya bagaimana kondisi Babel saat ini, saya jelaskan semuanya. Akhirnya beliau bersedia membantu memfasilitasi pertemuan ini,” katanya.
Lebih lanjut, Didit menekankan bahwa keberhasilan dalam memperjuangkan pencairan dana royalti ini sangat bergantung pada kekompakan seluruh elemen di Bangka Belitung.
Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat untuk tetap bersatu dan optimis dalam menghadapi tantangan tersebut.
“Semua pihak di Babel harus optimis dan kompak, baik eksekutif dari tingkat provinsi hingga kabupaten. Ini perjuangan bersama untuk kepentingan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia berharap pemerintah pusat dapat memahami kondisi daerah penghasil dan memberikan perhatian yang adil dalam pembagian hasil sumber daya alam.
Didit juga menegaskan bahwa dana royalti timah bukan hanya menjadi hak administratif pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Bangka Belitung yang harus dikembalikan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
“Semoga hak ini bisa segera dikembalikan ke Babel, karena semuanya untuk kepentingan pembangunan di daerah ini,” pungkasnya.
Dengan rencana pertemuan yang akan digelar dalam waktu dekat, DPRD dan Pemprov Babel berharap dapat memperoleh kepastian terkait pencairan dana royalti tersebut, sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Mung Harsanto/KBO Babel)

















