DPRD Babel Terima Aspirasi FPPT, Dorong Regulasi IPR untuk Lindungi Pekerja Tailing

Puluhan Pencuci Pasir Tailing Datangi DPRD Babel, Minta Kepastian Hukum untuk Bekerja

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Pencuci Pasir Tailing (FPPT) mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis siang (12/3/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas mereka yang saat ini terhenti. Kedatangan mereka bertujuan meminta kepastian hukum agar masyarakat dapat kembali bekerja memanfaatkan pasir tailing yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Jum’at (13/3/2026)

Aspirasi tersebut muncul setelah aktivitas penjualan pasir tailing yang biasa mereka lakukan tidak dapat berjalan akibat penutupan sementara salah satu perusahaan penampung, yakni PT PMM di kawasan Airanyir.

banner 336x280

Perwakilan FPPT, Azwar dan M. Soleh, mengatakan masyarakat yang tergabung dalam forum tersebut sebagian besar menggantungkan penghasilan dari kegiatan mencuci pasir tailing. Mereka menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan selama ini tidak menimbulkan persoalan berarti.

Menurut Azwar, kegiatan mengambil dan mengolah pasir tailing bukanlah praktik baru di Bangka Belitung. Aktivitas tersebut bahkan telah dilakukan masyarakat sejak lebih dari dua dekade lalu.

“Sudah lebih dari 20 tahun kami bekerja mengambil sisa pasir tailing dari Pulau Bangka sampai Belitung. Selama ini tidak pernah ada masalah besar seperti sekarang,” ujar Azwar saat menyampaikan aspirasi di hadapan anggota DPRD Babel.

Ia menjelaskan, kondisi saat ini menjadi sulit bagi masyarakat karena mereka tidak lagi dapat menjual hasil pekerjaan setelah perusahaan penampung menghentikan operasional sementara waktu.

“Pasca insiden dengan Satgas dan beberapa pihak lainnya pada Sabtu pekan kemarin, sekarang kami tidak bisa lagi menjual pasir tailing karena PT PMM di Airanyir tutup sementara,” katanya.

Menurut Azwar, masyarakat yang bekerja sebagai pencuci pasir tailing pada dasarnya hanya memanfaatkan limbah sisa kegiatan tambang yang sebelumnya tidak digunakan. Ia menilai material tersebut masih memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan untuk membantu perekonomian masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh masyarakat tanpa dukungan modal besar dari pihak lain.

“Kami ini masyarakat kecil yang hanya ingin bekerja. Modalnya pun dari kami sendiri. Jangan sampai kami bekerja malah takut ditangkap, padahal yang kami ambil adalah limbah sisa tambang yang dulu tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Azwar menambahkan, pasir tailing yang mereka kumpulkan berasal dari berbagai lokasi di Pulau Bangka, yang merupakan sisa-sisa aktivitas penambangan sebelumnya.

Menurutnya, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar mereka tetap dapat bekerja tanpa harus merasa khawatir terhadap persoalan hukum.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan mineral tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa aktivitas yang menyangkut pengelolaan sumber daya mineral harus berada dalam koridor hukum yang jelas, termasuk terkait wilayah izin usaha pertambangan (IUP) serta berbagai ketentuan perizinan lainnya.

“Apapun usahanya, jika berkaitan dengan mineral maka harus mengikuti aturan yang berlaku. Mulai dari wilayah IUP hingga ketentuan lainnya agar kegiatan tersebut tidak keluar dari koridor hukum,” ujar Reskiansyah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya menerima dan memahami keluhan yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, DPRD Babel akan mencoba mencarikan solusi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor tersebut.

Didit menilai salah satu persoalan yang terjadi saat ini adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai aturan perizinan pertambangan. Hal tersebut kerap menimbulkan polemik di lapangan ketika aktivitas masyarakat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama ini masyarakat forum tailing belum sepenuhnya memahami persoalan izin seperti IUP dan aturan lainnya. Karena itu perlu ada solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Didit.

Ia menilai salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Melalui regulasi tersebut, diharapkan masyarakat yang selama ini bekerja memanfaatkan sisa material tambang dapat memiliki legalitas yang jelas sehingga aktivitas mereka dapat berjalan dengan aman.

“Ke depan salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah melalui Perda IPR. Jika regulasi ini ada, maka masyarakat penambang dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Didit menegaskan bahwa DPRD tidak berada dalam posisi untuk menentukan apakah aktivitas masyarakat tersebut termasuk kategori ilegal atau tidak. Namun yang terpenting menurutnya adalah menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kejelasan bagi semua pihak.

“Apapun aktivitasnya tetap harus mengikuti aturan. Jika Perda IPR sudah disahkan, tentu masyarakat bisa bekerja dengan lebih tenang karena ada payung hukumnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan terkait wilayah perizinan pertambangan pada dasarnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah setempat, termasuk pemerintah kota dan DPRD di tingkat daerah tersebut.

Meski demikian, DPRD Provinsi tetap menerima aspirasi masyarakat karena persoalan ini berkaitan dengan mata pencaharian warga serta pengelolaan sumber daya mineral di daerah.

Didit memastikan pihaknya akan mendorong agar aspirasi yang disampaikan FPPT dapat dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait guna mencari solusi terbaik.

“Yang jelas aspirasi ini kami terima. Ke depan akan kita dorong agar bisa dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui dialog tersebut, diharapkan muncul solusi yang dapat menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya mineral di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Faras Prakasa/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *