KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan munculnya perkara hukum yang kini menjerat dirinya. Febrie mengklaim selama 33 tahun menjadi jaksa, dirinya telah berkontribusi dalam penanganan sejumlah perkara besar dan pengembalian kerugian negara. Sabtu (19/9/2026)
Pernyataan itu disampaikan Febrie seusai jaksa melakukan pelimpahan tahap II perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Dalam pelimpahan tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Selain Febrie, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah Don Ritto dan Nurman Herin.
Setelah proses pelimpahan, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di hadapan awak media, Febrie berharap proses persidangan nantinya dapat membuka perkara secara lebih menyeluruh. Ia mempertanyakan alasan perkara tersebut muncul setelah dirinya menjalankan tugas sebagai jaksa dalam waktu yang panjang.
“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul?” ujar Febrie.
Febrie kemudian menyinggung kiprahnya ketika menjabat Jampidsus serta keterlibatannya dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia mengklaim banyak perkara besar ditangani ketika dirinya berada di posisi tersebut.
Menurut Febrie, pengembalian kerugian negara yang diklaimnya mencapai sekitar Rp300 triliun per tahun menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan perkara yang kini dihadapinya.
Ia juga menyinggung Gedung Bundar, yang merupakan gedung tempat Jampidsus berkantor. Menurut dia, selama masa kepemimpinannya, berbagai perkara besar ditangani dan data perkara tersebut masih tersimpan di lingkungan Gedung Bundar.
“Apalagi Ketua Satgas PKH, Rp300 triliun setahun kami kembalikan. Semua perkara besar kami ambil. Tapi akhirnya, justru saya yang ‘digergaji’, ya,” kata Febrie.
Febrie juga menyatakan data penanganan perkara besar di Gedung Bundar akan menjadi catatan yang dapat ditelusuri. Ia meyakini para jaksa yang saat ini bertugas masih memiliki keberanian untuk mengungkap berbagai perkara yang pernah ditangani institusi tersebut.
Selain mempertanyakan munculnya perkara, Febrie juga mempersoalkan penerapan pasal pemerasan terhadap dirinya. Ia menyebut selama 33 tahun menjalankan profesi sebagai jaksa, dirinya mengaku belum pernah mendapatkan pemeriksaan maupun laporan dari bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
“Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Nah, sekarang disangkakan pemerasan. Nah, bisa tanya ke pengawasan itu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Febrie dijerat dugaan tindak pidana pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI pada periode 2020-2025, sementara dugaan TPPU disebut memiliki rentang waktu 2018-2026.
Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan penyidik menemukan unsur dugaan pemerasan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Menurut keterangan Rudi, dugaan pemerasan berkaitan dengan saksi dalam perkara ASABRI, Tan Kian.
Di sisi lain, Febrie juga mempertanyakan kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dalam jumlah besar yang sebelumnya ditemukan penyidik di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie membantah bahwa emas tersebut merupakan miliknya. Ia meminta penyidik maupun jaksa menjelaskan secara terbuka siapa pemilik sebenarnya serta apakah barang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya.
“Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie.
Barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan TPPU. Selain itu, Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar, serta 27 lembar saham perusahaan dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
Tim 9 sebelumnya menyatakan tindak pidana asal yang digunakan dalam perkara TPPU berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik juga menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie mengungkapkan adanya persoalan mengenai rentang waktu atau tempus perkara. Mereka menilai terdapat ketidaksinkronan antara tempus dugaan TPPU pada 2018-2026 dengan perkara korupsi yang disebut menjadi tindak pidana asal pada periode 2020-2025.
Selain Febrie, Don Ritto dan Nurman Herin juga menghadapi proses hukum dalam perkara tersebut. Don Ritto sebelumnya disebut memilih bungkam ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatannya. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan kliennya tidak bersalah dan menilai Don Ritto hanya terseret karena dianggap sebagai orang dekat Jampidsus.
Dengan pelimpahan tahap II pada 18 September 2026, perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan. Jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk diperiksa dan diputus melalui proses persidangan. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)

















