KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dua sekawan di Kota Pangkalpinang, TTD alias Titan (20) dan IRL alias Ilham (21), harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan handphone (HP) sewaan dan menggadaikannya kepada orang lain. Kamis (10/9/2026)
Keduanya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Senin (7/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, Ilham terlebih dahulu diamankan petugas di sekitar Jembatan Pahlawan 12. Tidak lama kemudian, polisi menangkap Titan yang berada di sebuah hotel di kawasan Air Itam.
“Pelaku pertama yang diamankan yakni Ilham saat berada di seputaran Jembatan Pahlawan 12. Selang berikutnya, tim menangkap pelaku Titan yang juga seorang residivis di sebuah hotel di wilayah Air Itam,” kata Ogan, seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (9/9/2026).
Menurut Ogan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima Mapolresta Pangkalpinang pada Kamis (3/9/2026).
Korban melaporkan satu unit HP yang disewakan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan sesuai waktu yang telah disepakati.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui HP tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain melalui media sosial Facebook.
Modus tersebut bermula ketika salah satu pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit HP. Dalam kesepakatan, HP tersebut disewa selama tiga jam dengan biaya Rp54 ribu.
Namun setelah batas waktu sewa berakhir, HP tidak dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Jadi salah satu pelaku ini mendatangi rumah korban untuk menyewakan satu unit HP selama tiga jam dengan biaya Rp54 ribu. Namun sampai waktunya selesai, HP sewaan tersebut tak kunjung dikembalikan dan ternyata sudah digadaikan,” ujar Ogan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah menggadaikan HP tersebut seharga Rp4 juta. Barang itu digadaikan kepada seseorang yang mereka temukan melalui aplikasi media sosial Facebook.
Uang hasil gadai kemudian digunakan oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi menyebut uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam serta membeli narkotika jenis sabu.
“Mereka mengakui HP sewaan itu telah digadaikan seharga Rp4 juta, kemudian uang itu digunakan kedua pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan membeli sabu,” ungkap Ogan.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu unit sepeda motor dan satu unit HP.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penggadaian HP tersebut.
“Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan ke penyidik guna diproses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ogan.
Polisi juga mencatat bahwa salah satu dari kedua pelaku merupakan residivis. Titan diketahui pernah tersangkut perkara pencabulan pada 2022.
Kasus ini menjadi perhatian karena barang yang digadaikan merupakan HP yang diperoleh melalui transaksi sewa. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menyewakan barang berharga, terutama dengan memastikan identitas serta jaminan dari pihak yang melakukan penyewaan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Titan dan Ilham masih berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan keduanya, barang bukti yang diamankan, serta alur penggunaan HP hasil sewaan tersebut hingga akhirnya berpindah tangan melalui transaksi gadai. (Sumber :Babelpos.id, Editor : KBO Babel)














