KBOBABEL.COM (BATAM) — Tim gabungan Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu dalam bentuk cair seberat total 2,6 ton. Narkotika tersebut ditemukan di kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang dicegat di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Rabu (19/8/2026)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan rencana pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan membentuk operasi gabungan untuk melakukan pencegatan terhadap kapal yang dicurigai membawa narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan tim gabungan melakukan intercept terhadap kapal tersebut pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di perairan Karimun.
“Selanjutnya dilakukan intercept pada tanggal 17 Agustus pukul 18.15 WIB di perairan Karimun, Kepulauan Riau,” kata Nona, Rabu (19/8/2026).
Setelah berhasil dicegat, kapal kemudian ditarik untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal diketahui kapal tersebut bernama MV Ocean Porter dan menggunakan bendera Tanzania. Kapal itu sebelumnya diketahui menggunakan nama Rain Maker.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bagian kapal. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan narkotika jenis metamfetamina dalam bentuk cair dengan total berat mencapai 2,6 ton.
Penemuan barang bukti dilakukan secara bertahap. Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 1,6 ton sabu cair yang disimpan dalam delapan drum. Setiap drum diperkirakan berisi sekitar 200 kilogram cairan yang diduga merupakan metamfetamina.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara lebih intensif terhadap bagian lain kapal. Hasilnya, tim kembali menemukan sekitar satu ton sabu cair yang disimpan di dalam water tank kapal.
Dengan temuan tersebut, total narkotika yang berhasil diamankan mencapai 2,6 ton. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tersebut didapatkan 2,6 ton metamfetamin, narkotika golongan I atau sabu cair yang diisi di dalam drum dan water tank,” ujar Nona.
Selain menemukan narkotika dalam jumlah besar, petugas juga menemukan satu kontainer berukuran 40 feet yang berisi rokok polos tanpa pita cukai.
Rokok tersebut diketahui berasal dari China dan menggunakan merek RD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 157 kotak atau bal rokok di dalam kontainer tersebut.
Setiap bal diketahui berisi 50 slop, sementara masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus rokok. Temuan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut oleh aparat terkait.
Kapal MV Ocean Porter beserta seluruh barang bukti kini berada dalam pengamanan tim gabungan. Penyidikan selanjutnya dilakukan secara bersama oleh BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Aparat juga masih mendalami asal-usul narkotika, jalur pengiriman, tujuan akhir barang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu jalur yang berpotensi digunakan jaringan narkotika untuk memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia. Karena itu, pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah penyelundupan narkotika lintas negara.
Nona menegaskan keberhasilan menggagalkan pengiriman 2,6 ton sabu cair tersebut merupakan hasil kerja sama antara tiga institusi yang terlibat dalam operasi.
“Ini hasil sinergi bersama,” katanya.
Dengan diamankannya narkotika dalam jumlah besar tersebut, aparat kini memfokuskan penyidikan untuk mengembangkan kasus hingga mengungkap jaringan yang terlibat. Pemeriksaan terhadap kapal, kru, barang bukti, dan dokumen terkait juga menjadi bagian dari proses penyidikan.
Seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat memastikan pengungkapan kasus tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi akan terus dikembangkan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan narkotika tersebut. (Sumber : detiksumut, Editor : KBO Babel)














