KBOBABEL.COM (BANGKA) – Penggerebekan besar-besaran terhadap sejumlah gudang smelter timah di wilayah Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, oleh tim Satgas Halilintar TNI Angkatan Laut (AL) pada Minggu (23/11/2025) memunculkan polemik baru. Meski berbagai media nasional memberitakan penyitaan lebih dari 130 ton timah yang disebut ilegal, hasil penelusuran langsung di lapangan justru mengungkapkan fakta berbeda. Dugaan ketidaksesuaian antara kabar penyitaan dan kondisi nyata di lokasi pun memantik perhatian publik. Kamis (27/11/2025)
Penggerebekan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, meliputi gudang milik seseorang berinisial D’, gudang milik PT Panca Mega Persada (PMP), dan gudang PT Artha Cipta Langgeng (ACL). Berdasarkan pernyataan resmi Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, total temuan timah di ketiga lokasi tersebut mencapai lebih dari 130 ton dalam bentuk balok, pasir timah, dan timah kasar. Nilai ekonomisnya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Di smelter itu (milik D’) total temuan diperkirakan mencapai 30 ton dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar,” ujar Tunggul dalam keterangan tertulis yang dikutip sejumlah media nasional, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, seluruh prajurit TNI AL yang tergabung dalam Satgas Halilintar bekerja secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur ketika melakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.
Dalam laporan yang sama, Tunggul membeberkan bahwa di gudang PT PMP ditemukan total 104 ton timah dari tiga gudang berbeda—meliputi pasir timah, timah balok, timah pot, hingga kerak timah—yang seluruhnya diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 31,2 miliar. Selain itu, di gudang PT ACL petugas disebut menemukan lebih dari 20 ton pasir timah.
Dengan asumsi gabungan temuan dari tiga perusahaan tersebut, sejumlah media bahkan menyebut keberhasilan Satgas Halilintar dalam “menyita” 134 ton timah yang diduga ilegal dan siap diekspor. Penggerebekan ini juga disebut sebagai bentuk komitmen TNI AL memberantas praktik penambangan ilegal di Bangka Belitung yang selama ini sering menjadi sorotan.
Namun, investigasi yang dilakukan langsung oleh tim media pada Senin (24/11/2025), atau sehari setelah operasi, justru menemukan fakta yang sangat berbeda di lapangan, terutama di gudang PT PMP dan PT ACL.
Fakta di Lapangan: Tak Ada Timah yang Disita
Tim media mengawali penelusuran di fasilitas PT PMP yang berlokasi di kawasan industri Jelitik, Sungailiat. Saat tiba di lokasi, kondisi gudang terlihat normal. Tidak ada aktivitas pemindahan barang maupun indikasi bahwa ratusan ton timah telah disita sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Dua pekerja PT PMP yang ditemui di lokasi memberikan kesaksian mengejutkan. Salah satu pekerja bahkan menceritakan bahwa pada malam kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB, Satgas Halilintar masuk ke kawasan gudang dengan cara melompati pagar depan sebelum membuka pintu utama dari dalam.
“Mereka (Satgas Halilintar) melompat pagar dan mengambil kunci pintu pagar. Waktu itu ada penjaga malam, tapi dak bisa berbuat apa-apa,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, setelah memasuki area, sejumlah anggota Satgas langsung mengamankan lima pekerja yang ada di dalam gudang dan menyita seluruh telepon genggam mereka. Tiga unit mobil Avanza hitam turut masuk ke area gudang, sementara petugas lain berjaga di luar menggunakan sepeda motor.
Pekerja tersebut juga menyebut bahwa tiga gudang PT PMP malam itu masih dalam keadaan terkunci. Akan tetapi, tim Satgas Halilintar diduga memaksa membuka semua pintu gudang dengan merusak gembok-gembok yang ada.
“Setelah kunci gembok dirusak, mereka langsung mencari barang (timah). Tapi keesokan paginya malah menyuruh pekerja membeli gembok baru,” tambahnya.
Menurut kesaksian yang sama, sekitar menjelang subuh, empat truk besar tiba di lokasi. Para pekerja menduga kedatangan truk tersebut untuk mengangkut timah dari gudang PT PMP. Namun pengangkutan itu tidak pernah terjadi.
“Tidak ada timah yang diangkut malam itu sampai pagi. Sampai hari ini (Senin, 24/11) semua barang (timah) masih ada di gudang,” tegas pekerja tersebut.
Kesaksian serupa diperoleh dari sumber lain terkait gudang PT ACL. Meski Satgas Halilintar disebut menemukan lebih dari 20 ton pasir timah di lokasi tersebut, barang-barang tersebut juga dikabarkan tidak disita sama sekali.
Pertanyaan Publik: Jika Legal, Mengapa Digeledah? Jika Ilegal, Mengapa Tidak Disita?
Kontradiksi antara pernyataan resmi—yang menyebutkan temuan besar dan penyitaan timah—dan fakta lapangan—yang menunjukkan tidak ada pemindahan atau penyitaan barang—memicu tanda tanya besar di masyarakat.
Di satu sisi, tim Satgas Halilintar menyatakan menemukan timah ilegal bernilai miliaran rupiah. Namun di sisi lain, kesaksian para pekerja dan temuan langsung di lokasi menunjukkan seluruh barang masih tersimpan rapi di gudang-gudang tersebut.
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis:
-
Jika barang timah yang ditemukan adalah legal, mengapa dilakukan penggerebekan hingga harus merusak gembok dan menyita telepon para pekerja?
-
Jika barang tersebut diduga ilegal, seperti diberitakan media dan diklaim dalam rilis resmi, mengapa tidak ada penyitaan di lapangan?
-
Mengapa truk-truk yang didatangkan diduga untuk mengangkut timah justru tidak digunakan sama sekali?
Ketidaksesuaian informasi ini menjadi sorotan karena kasus timah ilegal di Bangka Belitung selama ini merupakan isu serius, melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Transparansi dan akurasi informasi dari pihak berwenang menjadi sangat penting agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan spekulasi publik.
Publik Menanti Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak TNI AL atau Satgas Halilintar mengenai alasan tidak dilakukan penyitaan terhadap timah yang ditemukan di gudang PT PMP dan PT ACL, meski sebelumnya dikabarkan sebagai barang bukti ilegal.
Publik kini menanti klarifikasi resmi untuk menjawab perbedaan mencolok antara kabar yang beredar dan fakta yang ditemukan di lapangan. Apakah temuan itu merupakan timah legal? Jika iya, mengapa disebut sebagai barang bukti ilegal? Jika tidak, mengapa barangnya masih berada di gudang?
Polemik ini masih berkembang, dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerhati pertambangan, pelaku industri, hingga masyarakat yang selama ini menjadi saksi dinamika bisnis timah di Bangka Belitung. (Sumber : The journal indonesia, Editor : KBO Babel)

















