KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Terdakwa perkara dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr. Ratna Setia Asih, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas dalam perkara yang tengah dihadapinya. Sabtu (4/7/2026)
Harapan tersebut disampaikan dr. Ratna usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan penasihat hukum terhadap replik jaksa penuntut umum, Jumat (3/7/2026).
Dalam kesempatan itu, dr. Ratna mengaku bersyukur atas dukungan moral yang terus mengalir dari berbagai pihak, terutama rekan sejawat di lingkungan profesi kedokteran. Dukungan tersebut diwujudkan melalui karangan bunga yang memenuhi area sekitar Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Saya harap dengan dukungan seluas ini, majelis hakim bisa membuka hatinya. Harapan saya tentu dibebaskan,” ujar dr. Ratna kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada organisasi profesi dan rumah sakit yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
“Terima kasih atas dukungan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, rumah sakit, dan semua pihak. Mohon doanya agar hakim bisa memberikan putusan yang terbaik,” katanya.
IDI Nilai Tidak Ada Unsur Mens Rea
Dukungan terhadap dr. Ratna juga disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Arinal Pahlevi.
Menurut Arinal, aksi solidaritas yang dilakukan kalangan dokter merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama profesi yang dinilai sedang menghadapi proses hukum tanpa adanya unsur kesengajaan dalam menjalankan tindakan medis.
“Aksi solidaritas ini sebagai bentuk simpati karena kami menilai dokter Ratna tidak bersalah. Dalam perkara ini tidak ada mens rea atau niat jahat. Karena itu kami berharap tuntutannya tidak berlanjut menjadi pemidanaan dan majelis hakim membebaskannya,” ujar Arinal.
Ia menilai proses pemidanaan terhadap tenaga medis tanpa mempertimbangkan aspek profesionalisme dan standar pelayanan kesehatan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan dokter dalam menjalankan tugasnya.
Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut dr. Ratna Setia Asih dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan malapraktik dalam penanganan pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang kemudian meninggal dunia.
Setelah pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Selanjutnya jaksa menyampaikan replik, yang kemudian ditanggapi kembali oleh pihak terdakwa dalam sidang terbaru.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan selesai.
Kuasa Hukum Soroti Empat Persoalan Mendasar
Kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Okta Fandani, menyatakan terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menurut pihaknya membuat dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Hangga, tim penasihat hukum telah menyampaikan empat pokok keberatan dalam nota pembelaan yang diserahkan kepada majelis hakim.
“Sudah kami sampaikan dalam pleidoi. Ada empat persoalan utama yang menjadi dasar pembelaan kami,” katanya.
Persoalan pertama berkaitan dengan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dijadikan salah satu dasar dalam proses penyidikan perkara.
Menurut Hangga, dalam dokumen rekomendasi tersebut tidak terdapat nama dr. Ratna sebagai pihak yang diperiksa.
“Pada halaman pertama surat rekomendasi MDP hanya tercantum sembilan nama dokter yang diperiksa dan tidak ada nama dokter anak. Namun pada halaman berikutnya justru muncul keterangan yang kemudian dijadikan dasar untuk menjerat dokter anak,” ujarnya.
Ia menilai adanya ketidaksesuaian tersebut menjadi persoalan hukum yang patut dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Nama Tidak Ada dalam Laporan Polisi
Poin kedua yang dipersoalkan tim penasihat hukum berkaitan dengan laporan polisi yang menjadi dasar dimulainya penyelidikan.
Hangga mengatakan nama dr. Ratna tidak tercantum sebagai pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut.
“Laporan polisi tidak ada nama dokter anak sebagai pihak yang dilaporkan. Lazimnya seseorang diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena memang dilaporkan terlebih dahulu. Dalam perkara ini dokter Ratna tidak pernah dilaporkan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya.
Hasil Autopsi Dinilai Tidak Membuktikan Penyebab Kematian
Keberatan berikutnya menyangkut hasil autopsi terhadap korban.
Hangga menyebut hingga saat ini tidak terdapat bukti medis yang menyatakan tindakan dr. Ratna menjadi penyebab langsung meninggalnya pasien.
“Otopsi sampai hari ini tidak ada yang menyatakan dokter anak menjadi pihak yang menyebabkan luka ataupun menyebabkan kematian pasien. Tidak ada identifikasi yang mengarah ke sana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi.
“Dari persoalan-persoalan tersebut kami meyakini dokter Ratna tidak memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif sebagai pelaku tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. Sampai hari ini kami tetap yakin dokter anak tidak bersalah,” katanya.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Perkara dugaan malapraktik ini menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung, khususnya kalangan tenaga kesehatan. Dukungan terhadap dr. Ratna terlihat dari banyaknya karangan bunga yang memenuhi area Pengadilan Negeri Pangkalpinang selama persidangan berlangsung.
Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan. Setelah mendengarkan tanggapan penasihat hukum atas replik jaksa, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan jaksa diterima, dikurangi, atau justru terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan sebagaimana yang diharapkan oleh pihak terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















