KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak dengan tegas wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rabu (28/1/2026)
Dalam forum resmi tersebut, Sigit menegaskan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998. Reformasi itu secara fundamental memisahkan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan menempatkan kepolisian sebagai aparat penegak hukum sipil yang independen, profesional, dan akuntabel.
“Ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri berada di bawah Presiden,” ujar Sigit di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Menurut Kapolri, pemisahan Polri dari TNI menjadi momentum penting dalam sejarah kelembagaan kepolisian. Sejak saat itu, Polri membangun kembali doktrin, struktur organisasi, serta sistem pertanggungjawaban yang berorientasi pada penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pelayanan publik.
Sigit menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pengaturan mengenai posisi Polri juga tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, yang menegaskan hubungan langsung antara Polri dan Presiden.
Kapolri menilai, secara struktural dan fungsional, posisi Polri saat ini sudah ideal. Ia menyoroti tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 17.380 pulau dan jumlah penduduk yang besar serta beragam. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan institusi kepolisian yang memiliki fleksibilitas tinggi dan jalur komando yang jelas serta cepat.
“Dengan posisi seperti ini, sangat ideal apabila Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa lebih maksimal,” kata Sigit, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak dapat disamakan dengan TNI karena memiliki tugas, fungsi, dan doktrin yang berbeda. Jika TNI menjalankan doktrin pertahanan negara yang bersifat militer, maka Polri berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat serta penegakan hukum sipil.
Dalam rapat tersebut, Sigit turut mengingatkan potensi risiko jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Salah satu risiko utama yang ia soroti adalah munculnya “matahari kembar” dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, keberadaan kementerian di atas Polri berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperlambat pengambilan keputusan strategis.
“Kalau ada kementerian di atas Polri, itu berpotensi menimbulkan matahari kembar,” tegas Sigit. Ia menambahkan, selama ini Polri dapat bergerak cepat dalam merespons arahan Presiden karena berada langsung di bawah Kepala Negara.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari untuk menjabat sebagai Menteri Kepolisian. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah. Bahkan, Sigit menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatannya atau menjadi petani daripada harus memimpin Polri yang berada di bawah kementerian.
“Kalau ada pilihan, lebih baik Kapolri dicopot daripada Polri berada di bawah kementerian,” ujar Sigit dengan nada tegas.
Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya melemahkan institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi melemahkan negara dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Sikap tegas Kapolri tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi di Komisi III sepakat bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto, meminta jajaran Polri tidak perlu khawatir terhadap berbagai wacana yang berkembang. Ia menekankan agar Polri tetap fokus menjalankan tugas utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kesimpulan rapat kerja tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden RI, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Usai rapat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan DPR RI. Ia menegaskan kembali sikap institusional Polri yang solid dalam mempertahankan posisi konstitusionalnya.
“Polri satu suara bahwa kami adalah alat negara yang berada di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian,” pungkas Sigit. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















