KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penetapan dua pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin menjadi perhatian publik. Proses hukum tersebut dinilai perlu dikembangkan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian keputusan yang melatarbelakangi pencairan dana bernilai jutaan dolar Amerika Serikat. Senin (5/10/2026)
Dua pegawai BNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Marina, selaku Penyelia Customer Service BNI, serta Eva Dwi Yuliani, Wakil Kepala Cabang sekaligus Pimpinan Bidang Pelayanan. Keduanya telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi terkait proses pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.
Meski demikian, penetapan tersangka tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian keterlibatan masing-masing pihak harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses peradilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun, muncul pertanyaan penting mengenai sejauh mana penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung akan menelusuri keseluruhan rantai keputusan dalam pencairan dana tersebut.
Pasalnya, berdasarkan keterangan penyidik, pencairan dana yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 6,2 juta dolar AS atau setara kurang lebih Rp111 miliar.
Nilai tersebut tergolong sangat besar. Karena itu, proses hukum terhadap perkara ini dinilai tidak cukup hanya dengan melihat pihak yang berada pada tahap akhir proses administratif.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa yang mengajukan pencairan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memeriksa kelengkapan dokumen, siapa yang mengetahui proses tersebut dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian transaksi.
Telusuri Rantai Keputusan
Dalam sebuah transaksi dengan nilai jutaan dolar, proses pencairan tentu tidak berlangsung begitu saja. Terdapat prosedur administratif, dokumen pendukung, kewenangan, pemeriksaan serta mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan sebelum dana dapat dicairkan.
Karena itu, penyidikan perlu melihat perkara secara utuh dari awal hingga akhir.
Penggeledahan Kantor Cabang BNI Kelapa Gading Boulevard di Jakarta Utara serta penyitaan sejumlah dokumen menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.
Dokumen-dokumen yang disita tidak hanya penting untuk mengetahui siapa yang melakukan pencairan. Lebih jauh, dokumen dapat membantu penyidik mengurai bagaimana keputusan pencairan dibuat, siapa yang menginisiasi, siapa yang memberikan persetujuan dan bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.
Dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, perhatian publik sering kali tertuju kepada pihak yang terlihat melakukan tindakan terakhir, seperti menandatangani dokumen, melakukan transfer atau mencairkan dana.
Padahal, tindakan tersebut bisa saja merupakan bagian paling akhir dari sebuah rangkaian keputusan yang berlangsung sebelumnya.
Karena itu, penyidik perlu memastikan apakah pencairan dana tersebut benar-benar merupakan keputusan mandiri pada tingkat kantor cabang atau terdapat persetujuan maupun instruksi dari jenjang yang lebih tinggi.
Jika hasil penyidikan membuktikan dua pegawai tersebut bertindak sendiri tanpa perintah, persetujuan atau keterlibatan pihak lain, fakta tersebut harus dibuktikan secara hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses pencairan, keterlibatan tersebut juga harus ditelusuri dan diuji berdasarkan hukum.
Prinsipnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, pihak yang tidak terbukti terlibat juga tidak boleh dikaitkan hanya berdasarkan dugaan atau spekulasi.
Keterlibatan Pihak Terkait PT Koba Tin
Pertanyaan berikutnya menyangkut pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.
Dana tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban perusahaan setelah kegiatan pertambangan berakhir. Oleh sebab itu, proses pencairannya tidak dapat dipisahkan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan maupun kewenangan terhadap perusahaan dan dana tersebut.
Penyidikan penting untuk menjawab apakah pihak perusahaan pernah mengajukan atau meminta pencairan dana, siapa yang berkomunikasi dengan pihak perbankan, dokumen apa yang digunakan sebagai dasar pengajuan, siapa yang mengetahui proses tersebut serta bagaimana posisi pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan PT Koba Tin.
Termasuk pula posisi kurator apabila memiliki keterkaitan dengan proses administrasi atau pengelolaan aset perusahaan.
Di sisi lain, perlu ditelusuri sejauh mana pengawasan institusi pemerintah terhadap dana jaminan pascatambang tersebut.
Hal ini penting karena dana jaminan pascatambang bukan sekadar dana biasa yang berada di dalam rekening perusahaan. Dana tersebut memiliki fungsi khusus untuk menjamin terlaksananya kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Dana Pascatambang Menyangkut Lingkungan
Ketika pengelolaan dana jaminan pascatambang bermasalah, persoalannya tidak berhenti pada dugaan kerugian keuangan negara.
Ada kewajiban pemulihan lahan, rehabilitasi lingkungan dan penyelesaian dampak kegiatan pertambangan yang harus tetap dilakukan.
Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin sebelumnya berada di kisaran 16,7 juta dolar AS.
Dari jumlah tersebut, sekitar 52,12 persen disebut telah dicairkan. Sementara sekitar 47,88 persen atau kurang lebih 8 juta dolar AS masih tersisa.
Jika angka tersebut benar dan berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang disidik, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai status dana tersebut.
Bukan hanya mengenai berapa jumlah dana yang telah dicairkan, tetapi juga mengapa pencairan dilakukan, untuk kepentingan apa, apa dasar hukumnya dan siapa yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Kejelasan tersebut menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan administratif pencairan dana, tetapi juga memastikan fungsi dana pascatambang tetap terlindungi.
Masyarakat Sudah Lama Menunggu
Persoalan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin juga bukan baru muncul setelah dua pegawai BNI ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Januari 2026, Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta kejelasan mengenai pemeriksaan dana pascatambang PT Koba Tin yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam surat balasan Kementerian ESDM pada Maret 2025 disebutkan bahwa penyelesaian kewajiban pascatambang PT Koba Tin masih menunggu hasil pemeriksaan Kejati Babel.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat telah cukup lama menunggu kepastian mengenai penyelesaian kewajiban pascatambang perusahaan.
Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kewajiban pascatambang tetap diselesaikan sesuai ketentuan.
Penegakan hukum dalam perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas. Penyidik harus menemukan apakah memang terdapat tindak pidana dalam proses pencairan dana. Namun, pada saat yang sama, negara juga harus memastikan kewajiban pemulihan lingkungan tidak terabaikan.
Jangan Berhenti di Ujung Transaksi
Kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin pada akhirnya menjadi ujian bagi kemampuan aparat penegak hukum dalam membongkar sebuah perkara secara menyeluruh.
Penetapan dua pegawai BNI sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, proses tersebut idealnya tidak berhenti pada pihak yang berada di ujung transaksi.
Penyidikan perlu mengikuti seluruh alur dana, menelusuri dasar keputusan, memeriksa kewenangan, menguji dokumen serta mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika memang hanya dua pihak yang terbukti bertanggung jawab, maka proses hukum harus membuktikan hal tersebut secara terang.
Namun apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun pihaknya, maka fakta tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, perkara PT Koba Tin bukan semata-mata tentang siapa yang mencairkan dana.
Perkara ini menyangkut bagaimana dana jaminan pascatambang yang memiliki fungsi untuk menjamin pemulihan lingkungan dapat dikelola, diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, publik membutuhkan proses hukum yang transparan dan berbasis bukti.
Jangan hanya mengejar tangan yang mencairkan. Ikuti aliran uangnya, telusuri keputusan dan kewenangannya, serta ungkap seluruh rantai berdasarkan fakta hukum.
Sebab, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya uang negara, tetapi juga kepastian bahwa kewajiban memulihkan lingkungan pascatambang tidak ikut hilang bersama dana yang dipersoalkan.












