Kasus Ijazah Palsu Hellyana, Pengacara Soroti Legal Standing Pelapor

Kuasa Hukum Wagub Babel Hellyana Pertanyakan Kerugian Pelapor Kasus Ijazah Palsu

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kuasa hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat kliennya. Menurut tim penasihat hukum, hingga kini belum terlihat adanya kerugian nyata yang dialami pelapor sehingga laporan tersebut dinilai perlu diuji secara mendalam oleh penyidik. Rabu (7/1/2026)

Hal itu disampaikan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026), di sela pemeriksaan Hellyana sebagai tersangka. Zainul menilai laporan tersebut janggal karena berawal dari aduan masyarakat yang kemudian meningkat menjadi laporan polisi tipe B.

banner 336x280

Zainul menjelaskan, aduan masyarakat tersebut pertama kali disampaikan pada Mei 2025. Selanjutnya, pada Juli 2025, aduan itu ditingkatkan menjadi laporan kepolisian tipe B, yang menurutnya memiliki konsekuensi hukum tertentu.

“Laporan tipe B artinya menjadi delik aduan. Yang kita tahu bahwa delik aduan itu ada kerugian yang nyata,” ujar Zainul.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan apa kerugian konkret yang dialami oleh pelapor hingga merasa perlu melaporkan Hellyana ke aparat penegak hukum. Zainul menegaskan, dalam perkara delik aduan, pelapor seharusnya memiliki kepentingan langsung dan dapat membuktikan adanya kerugian yang dialami akibat perbuatan yang dituduhkan.

“Mana legal standing dia? Di mana kerugian dia yang nyata? Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum?” kata Zainul dengan nada tegas.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya hubungan langsung antara pelapor dengan Hellyana, baik secara administratif maupun secara hukum, yang dapat menimbulkan kerugian pribadi. Oleh karena itu, ia meminta penyidik Bareskrim Polri untuk mengkaji secara objektif laporan tersebut.

Zainul juga menekankan pentingnya penyidik untuk menuntaskan penyidikan secara terang dan profesional. Menurutnya, kejelasan proses hukum diperlukan agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kliennya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.

“Nah ini harus diklirkan oleh penyidik, sehingga penyidik tidak sewenang-wenang. Semua harus jelas dasar hukumnya, unsur-unsurnya, dan siapa yang benar-benar dirugikan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Gubernur Babel Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu. Kasus tersebut disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses penanganan perkara ini, Hellyana sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 15 November 2025. Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait riwayat pendidikan dan dokumen akademik yang dipermasalahkan.

Pada Rabu (7/1/2026), Hellyana kembali memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan lanjutan, kali ini dengan status sebagai tersangka. Ia hadir didampingi tim kuasa hukumnya dan menyatakan akan bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan proses hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan akan menggunakan hak-hak hukum kliennya untuk memastikan perkara ini ditangani secara adil dan objektif. Mereka berharap penyidik dapat melihat perkara ini secara menyeluruh, termasuk menilai kedudukan hukum pelapor dan unsur kerugian yang menjadi dasar laporan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk membuka seluruh fakta hukum di persidangan apabila perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan. (Sumber : SindoNews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed