Kasus Pasir Timah Asal Babel Berakhir di PN Sungailiat, 12 Terdakwa Dihukum Ringan

PN Sungailiat Putus Perkara Pasir Timah: 12 Terdakwa Dipenjara, Satu Terdakwa Meninggal Dunia

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Sungailiat menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa kasus pengangkutan mineral berupa pasir timah yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan. Putusan yang dibacakan pada Kamis (3/9/2026) tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel). Jum’at (4/9/2026)

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan 10 terdakwa lainnya masing-masing dihukum 8 bulan penjara.

banner 336x280

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yakni Zahir alias Lobo bin Samad, dinyatakan lepas dari tuntutan pidana demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum putusan perkara dibacakan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang 2 PN Kelas IIB Sungailiat. Majelis hakim diketuai Sapperijanto dengan hakim anggota Amelia Devina Putri dan Endi Nursatria.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa yang masih menjalani proses persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana dalam dakwaan.

Para terdakwa yang dinyatakan bersalah terdiri atas M. Tiara Andika Sahputra, La Ode Malini, Azhar, Asni, Irwan, Jefriadi, Rahmat Hipaullah, Bahrin, Syahril, Zairi alias Heri, Jumiadi dan Dodi Wijaya.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman berbeda terhadap para terdakwa.

“Masing-masing terdakwa 1 M. Tiara Andika Sahputra dan terdakwa 13 Dodi Wijaya selama 1 tahun 4 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Sedangkan 10 terdakwa lainnya, yakni La Ode Malini, Azhar, Asni, Irwan, Jefriadi, Rahmat Hipaullah, Bahrin, Syahril, Zairi alias Heri dan Jumiadi, masing-masing divonis 8 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU Kejari Basel meminta agar M. Tiara Andika Sahputra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp80 juta.

Sementara 10 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Adapun Dodi Wijaya dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp60 juta.

Dengan demikian, terdapat selisih hukuman yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim, terutama terhadap terdakwa yang sebelumnya dituntut satu tahun namun akhirnya dijatuhi hukuman delapan bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Beberapa barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya satu unit speedboat berbahan kayu berwarna hitam-merah serta satu unit mesin tempel merek Yamaha tipe Enduro dengan daya 40 PK.

Selain itu, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BN 8322 VN beserta STNK dan kunci kontak juga dirampas untuk negara. Begitu pula satu buah BPKB kendaraan Mitsubishi Model Light Truck Dump tahun 2006 warna kuning dengan nomor polisi yang sama.

Adapun sejumlah barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak yang berhak atau digunakan untuk perkara lain.

Salah satunya berupa buku tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama Dodi Wijaya yang dikembalikan kepada terdakwa tersebut.

Majelis hakim juga menetapkan beberapa unit telepon seluler sebagai barang bukti dalam perkara, yakni Vivo Y19s warna putih, Xiaomi Redmi Note 12 warna hitam, Oppo A3s warna biru muda, Samsung Galaxy A06 warna biru tua, Vivo Y19s warna hitam, Samsung Galaxy A16 warna biru dan Nokia warna hitam.

Terdapat pula satu bandel dokumen dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terkait kapal fiber Batam dan satu kantong sampel pasir timah seberat 6 kilogram.

Barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara Yasir bin Jamal. Sementara satu bandel dokumen lainnya dikembalikan kepada saksi Fikri Abdul Aziz untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara Suyatno alias Asui alias Su.

Pengembangan perkara tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/239/1/RES.5.5./2026/Tipidter.

Terdakwa Meninggal Dunia

Satu nama dalam perkara ini mendapat perlakuan berbeda karena alasan hukum. Terdakwa XI, Zahir alias Lobo bin Samad, dinyatakan lepas dari segala tuntutan pidana demi hukum setelah diketahui telah meninggal dunia.

Kematian Zahir dibuktikan melalui Surat Keterangan Kematian RSUD Depati Bahrin Nomor 445/0484/SKK/RSUD-DB/2026 tertanggal 16 Agustus 2026 yang ditandatangani dokter Benny Bradley Pradana Pangaribuan.

Karena terdakwa telah meninggal dunia, proses pertanggungjawaban pidana terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan. Majelis hakim kemudian menyatakan Zahir lepas dari segala tuntutan pidana demi hukum.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU Kejari Basel mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan serta penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

JPU menjerat para terdakwa dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Dalam tuntutannya, M. Tiara Andika Sahputra diminta dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp80 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama 56 hari.

Untuk La Ode Malini, Azhar, Asni, Irwan, Jefriadi, Rahmat Hipaullah, Bahrin, Syahril, Zairi dan Jumiadi, JPU menuntut masing-masing satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan para terdakwa. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Sedangkan Dodi Wijaya sebelumnya dituntut dua tahun penjara serta denda Rp60 juta. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan penyitaan maupun pelelangan tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. M. Tiara Andika Sahputra dan Dodi Wijaya masing-masing dihukum 1 tahun 4 bulan, sedangkan 10 terdakwa lainnya dihukum 8 bulan penjara.

Selain hukuman pidana, seluruh terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perkara pengangkutan pasir timah yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan. Dengan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan unsur kesalahan para terdakwa yang masih diproses telah terpenuhi, sementara status Zahir berbeda karena perkara terhadap dirinya berakhir demi hukum setelah terdakwa meninggal dunia. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *