KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan memberhentikan satu pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan praktik titip absen dan tidak menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun. Kamis (26/3/2026)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga disiplin dan integritas di lingkungan Kemensos.
“Saya berhentikan satu PNS di Kementerian Sosial. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” ujar Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, ASN tersebut telah memenuhi kriteria untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini karena yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja dalam waktu lama serta tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.
“Sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.
Selain kasus tersebut, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Gus Ipul mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, pihaknya telah memberhentikan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Kemensos juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan ASN. Sekitar 500 pegawai menerima surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2), sementara 49 di antaranya berujung pada pemberhentian.
Menurut Gus Ipul, kebijakan ini dilakukan secara proporsional. ASN yang melakukan pelanggaran ringan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja, namun bagi pelanggaran berat akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi yang melakukan pelanggaran ringan dan bersedia memperbaiki kinerja, tentu kita beri kesempatan. Namun untuk pelanggaran berat, akan diproses sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN, khususnya pendamping PKH, agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Status sebagai aparatur negara, menurutnya, merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional, jujur, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN tidak hanya dilakukan oleh lembaga internal pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik.
“Kinerja ASN bukan hanya diawasi oleh atasan, tetapi juga oleh masyarakat. Kami terbuka terhadap laporan dan akan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kemensos berkomitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan penegakan disiplin yang konsisten, Kemensos berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap program sosial berjalan secara optimal dan tepat sasaran. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















