Sengketa Informasi Dimenangkan Pemohon, KI Babel Tegaskan Data Pertanahan Adalah Informasi Publik

KI Babel Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi Terkait Data Lahan Desa Bencah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Suslato Setiawan terhadap Pemerintah Desa Bencah dalam sidang ajudikasi nonlitigasi yang digelar pada Jumat (13/2/2026).

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipimpin oleh Ketua Majelis Rikky Fermana, S.IP., C.Med, didampingi Anggota Majelis Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med dan Martono, S.T.P., C.Med. serta Panitera Pengganti Abrillioga, S.H.,M.H.

banner 336x280

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang menjadi objek sengketa berupa data luas lahan dan/atau data ukur/pemetaan, peta letak dan batas-batas lahan, dokumen penguasaan fisik atau riwayat tanah (termasuk SKT atau dokumen sejenis), register administrasi desa yang berkaitan, serta keterangan tertulis resmi mengenai dasar administrasi (alas hak) atas lahan yang dimohonkan, merupakan informasi publik yang terbuka.

Majelis juga memerintahkan Pemerintah Desa Bencah selaku Termohon untuk memberikan dan/atau menyerahkan informasi tersebut kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, dengan tetap memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun biaya penggandaan atau fotokopi dokumen informasi publik dibebankan kepada Pemohon.

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui putusan ini, KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik di daerah, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. (Abril-KI Babel/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *